Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Dan Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang meliputi prinsip Perjalanan Dinas Jabatan, klasifikasi Perjalanan Dinas Jabatan, Surat Perintah, komponen Perjalanan Dinas Jabatan, satuan biaya paket kegiatan rapat di luar kantor, pengendalian, pertanggungjawaban biaya Perjalanan Dinas, pelaksanaan dan prosedur pembayaran biaya Perjalanan Dinas Jabatan, perjalanan Dinas Nihil dan satuan biaya Perjalanan Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat