Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan dalam Negeri Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 13, perubahan Lampiran VI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas, Standar Satuan Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan dalam Negeri Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD.2022/NO.7
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 302 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 63 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan perjalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Perjalanan Dinas dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali
Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Boyolali Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Peijalanan Dinas, Standar Satuan Biaya Peijalanan Dinas, dan Standar Satuan Biaya Penginapan Dalam Negeri Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan