Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2019

Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, BAB III tentang Prinsip Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Perintah Perjalanan Dinas, BAB V tentang Biaya Perjalanan DInas, BAB VI Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
10 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2019
Tanggal Berlaku
10 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2019 Nomor 424
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 204 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Standar Biaya Perjalanan Dinas dilingkungan Pemerintah Gampong dalam Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan