Peraturan Bupati ini terdiri dari 12 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup Perjalanan Dinas, BAB III tentang Prinsip Perjalanan Dinas, BAB IV tentang Perintah Perjalanan Dinas, BAB V tentang Biaya Perjalanan DInas, BAB VI Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, serta BAB VII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat