pendidikan - TENAGA KEPENDIDIKAN WIYATA BAKTI - TUNJANGAN KESEJAHTERAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti Yang Bekerja Di Sekolah Dasar Negeri Dan Sekolah Menengah Pertama Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa tenaga kependidikan di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri mempunyai peran yang penting dan strategis dalam memberikan pelayanan dan rnelaksanakan administrasi di sekolah; bahwa tenaga kependidikan wiyata bakti yang telah lama bekerja dan tenaganya sangat dibutuhkan oleh sekolah dan keberadaannya telah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bupati ini, dapat memperoleh tunjangan kesejahteraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Kesejahteraan Tenaga Kependidikan Wiyata Bakti yang Bekerja di Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendiknas No 24 tahun 2008; Perda Kab Banyumas No 16 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria tenaga Kependidikan WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak, selain itu pemberian tunjangan kesejahteraan diberikan setiap bulan selama satu tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disediakan oleh Pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD. Dinas, UPK, SDN dan SPMN juga diberikan tugas dan tanggung jawab, termasuk penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah (BD)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama dan/atau Sederajat Bernuansa Islami Di Kabupaten Solok
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkepribadian, berahlak, dan beretika sesuai filosofi adat basandi syara', syara' basandi kitabullah maka diperlukan penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau sederajat Bernuansa Islami di Kabupaten Solok
Bahwa penyelenggaraan pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau sederajat Bernuansa Islami di Kabupaten Solok berfungsi menciptakan sisitem pembelajaran Sekolah Bernuansa Islami untuk mewudjudkan dan mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter peserta didik yang memegang teguh nilai - nilai agama
UU No 12 Tahun 1956 , UU No 20 Tahun 2003, UU No 14 Tahun 2005, UU No 23 Tahun 2014, PP No 39 Tahun 2004, PP 1No 19 Tahun 2005, PP No 17 Tahun 2010, Permendikbud No 81A Tahun 2013, Permendagri No 80 Tahun 2015, Perda No 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud dan Tujuan, BAB III Prinsip dan Ruang Lingkup, BAB IV Spesifikasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan/atau Sederajat Bernuansa Islami, BAB V Poses Kegiatan, BAB VII Pengawasan , Pembinaan dan Pelaporan, BAB VIII Sanksi dan Penghargaan, BAB IX Pembiayaan,, BAB X Ketentuan Penutup, dan terdiri dari 21 Pasal
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2017.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4
Tahun 2016 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal sejenis, perlu dilaksanakan alih fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Demak Nomor 39 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Sanggar Kegiatan Belajar Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Demak Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Demak dengan garis besar :
1. Ketentuan Umum
2. Alih Fungsi
3. Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Dan Fungsi
4. Pengangkatan Dan Pemberhentian Dalam Jabatan
5. Ketentuan Peralihan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD Tahun 2017/No.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan kualitas dan untuk memenuhi kebutuhan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya perlu adanya peningkatan pengetahuan, kemampuan, sikap dan profesionalitas pegawai negeri sipil melalui pendidikan lanjutan dalam bentuk penunjukan untuk mengikuti tugas belajar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Perencanaan
Bab IV Penyelenggaraan Tugas Belajar
Bab V Penetapan Peserta
Bab VI Kedudukan, Hak, Kewajiban dan Larangan Peserta
Bab VII Pemberhentian Tugas Belajar dan Penempatan Kembali
Bab VIII Sanksi
Bab IX Pemantauan, Penilaian dan Evaluasi
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
Keputusan Bupati Blora Nomor 7 Tahun 2003 dicabut.
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 5 Tahun 2017
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PEMBERIAN INSENTIF BAGI TENAGA HONORER PENDIDIK PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KAB KETAPANG
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Bagi Tenaga Honorer Pendidik Pendidikan Anak Usia Dini di Lingkungan Dinas Pendidikan Kab Ketapang
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 55 ayat 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4301) sebagaimana telah diubah melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 58/PUU-VIII/2010 dinyatakan bahwa lembaga pendidikan berbasis masyarakat wajib memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. Agar kegiatan belajar mengajar di PAUD dapat berjalan dengan tertib, lancar dan berkesinambungan untuk tenaga pendididik honorer perlu diberikan insentif.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Besaran Tambahan Insentif, Kriteria Lembaga dan Penerima Tambahan Honorarium, Sumber Dana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan bupati ini, antara lain yaitu setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah/Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kabupaten Layak Anak; Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan dengan mengarusutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak ke dalam program pembangunan desa, kecamatan dan daerah yang responsif terhadap kebutuhan anak; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan peraturan bupati tentang kebijakan kabupaten layak anak.
Dasar hukum peraturan bupati ini, antara lain yaitu UU No. 4 Tahun 1979, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 3 Tahun 1997, UU No. 20 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 46 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 18 Tahun 2016, Keppres No. 36 Tahun 1990, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan No. 2 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 9 Tahun 2016, Perda No. 13 Tahun 2016, dan Perda No. 49 Tahun 2016.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang kebijakan kabupaten layak anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; prinsip dan tujuan; ruang lingkup dan sasaran; kebijakan kabupaten layak anak; penilaian dan pelaporan; pembiayaan; ketentuan penutup. Peraturan bupati ini terdiri dari VII bab dan 14 pasal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2017
Uraian - Tugas - Jabatan - Struktural - pada - Dinas - Pendidikan
2017
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, BD 2017/5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 75 Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendidikan.
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda No. 3 Tahun 2016; Perda No. 11 Tahun 2016; Perbup No. 38 Tahun 2016; Perbup No. 1 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pendidikan, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas Umum Jabatan Struktural; Tugas Pokok dan Uraian Tugas; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
33 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau No. 3 Tahun 2017
ALIH FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN SANGGAU MENJADI SATUAN PENDIDIKAN NONFORMAL SANGGAR KEGIATAN BELAJAR KABUPATEN SANGGAU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Unit Pelaksana Teknis Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sanggau Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Sanggau
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemerataan akses dan mutu pendidikan non formal oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan alih fungsi Unit PElaksana Teknis Sanggar KEgiatan Belajar Kab. Sanggau menjadi Satuan Kegiatan Belajar Kebupaten Sanggau
UU No.27 Tahun 1959, UU No.20 Tahun 2003, UU No.20 Tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 TAhun 2005, PP No.47 TAhun 2008, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendiknas No.81 Tahun 2013, Permendagri No.80 Tahun 2015, Permendiknas No.4 Tahun 2016, Perda KAb. Sanggau No.11 Tahun 2012
Ketentuan Umum, Alih Fungsi Unit PElaksana Teknis SKB Menjadi Satuan PNF SKB, Organisasi, Pembiayaan, KEtentuan PEnutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
6 halaman, 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR (BOSD) KABUPATEN KONAWE UTARA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2017/NO. 160
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Dasar (BOSD) Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
penyelenggaraan pendidikan didaerah merupakan kewenangan dan kebijakan pemerintah daerah yang mampu menjamim percepatan pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu; dalam rangka memenuhi penyelenggaraan kegiatan pembelajaran ektrakulikuler berbahasa inggris dan melengkapi kekurangan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat, maka perlu adanya Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kabupaten Konawe Utara; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan peraturan Bupati tentang petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah ( BOSDA) Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 23 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Konawe Utara No. 10 Tahun 2016;
PERATURAN BUPATI INI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR (BOSD) KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN 3. NILAI BANTUAN 4. TATA CARA PENCAIRAN DANA 5. PENGGUNAAN DANA 6. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 7. PEMANTAUAN DAN SUPERVISI 8. PENGAWASAN 9. LARANGAN 10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat