Peraturan Bupati ini mengatur tentang kriteria tenaga Kependidikan WB penerima tunjangan kesejahteraan, kewajiban dan hak, selain itu pemberian tunjangan kesejahteraan diberikan setiap bulan selama satu tahun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan disediakan oleh Pemerintah Kab Banyumas per tahun anggaran dalam APBD. Dinas, UPK, SDN dan SPMN juga diberikan tugas dan tanggung jawab, termasuk penyaluran tunjangan, pembatalan pemberian tunjangan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat