Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Perencanaan Bab IV Penyelenggaraan Tugas Belajar Bab V Penetapan Peserta Bab VI Kedudukan, Hak, Kewajiban dan Larangan Peserta Bab VII Pemberhentian Tugas Belajar dan Penempatan Kembali Bab VIII Sanksi Bab IX Pemantauan, Penilaian dan Evaluasi Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat