PERATURAN BUPATI INI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENGGUNAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DASAR (BOSD) KABUPATEN KONAWE UTARA DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. LINGKUP, FUNGSI, DAN TUJUAN 3. NILAI BANTUAN 4. TATA CARA PENCAIRAN DANA 5. PENGGUNAAN DANA 6. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB 7. PEMANTAUAN DAN SUPERVISI 8. PENGAWASAN 9. LARANGAN 10. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat