a. bahwa guna menunjang kelancaran pelaksanaan
tugas Kepala Desa, dibantu Sekretaris Desa dan
Perangkat Desa lain;
b. bahwa guna kelancaran pelaksanaan pengangkatan
perangkat desa selain sekretaris desa sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu adanya pedoman yang
mengatur perangkat desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat
(4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa, perlu mengatur lebih lanjut mengenai
Perangkat Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, b dan c, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur tentang Perangkat Desa terdiri atas:
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis Lapangan;
c. Unsur Kewilayahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
28 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu
memperhatikan aspirasi masyarakat desa dalam
memilih Kepala Desa;
b. bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala
Desa;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 , Tahun 2005 tentang Desa,
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Desa yang dipilih
langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
55 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun
2000 tentang Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tanggal 30 Maret 2000 Nomor 1/U/KB/2000 danMA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional tanggal 7 Juni
2000 Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun
2000 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor 21 Tahun 2001; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama tanggal 30 Maret 2000 Nomor 1/U/KB/2000/MA/86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan
Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan
Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional tanggal 7 Juni
2000 Nomor E / 83 / 2000 / 166/c/Kep/Ds/2000.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2000 tentang
Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa serta guna
menyesuaikan dengan perkembangan dan aspirasi masyarakat, maka
perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun
2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ;
b. bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2004.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No.32 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tertib administrasi di lingkungan Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Kabupaten Wonosobo, maka perlu
ditetapkan tata kerja dan eselon untuk masing-masing jabatan
bagi Kepala Tata Usaha Sekolah, sekolah tersebut.
b. bahwa penetapan tata kerja dan eselon dimaksud perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40
KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
53/KEP/M.PAN/6/2003.
Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi
administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris,
keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat,
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar
mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada
Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Rincian lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekclah Lanjutan Tingkat Pertama, diatur dengan
Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2000
PERANGKAT DESA - TATA CARA PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2000/No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pengisian dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasa] 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Tata Cara
Pengisian clan Pemberhentian Perangkat Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, per]u ditetapkan
dalam Peraturan Daerah ;
Undang - undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Pcraturan Pcmcrintah Nomor 25 Tahun 2000; Kepulusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peratman Menteri Dala.m Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999; Kesepakatan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri
Agama Nomor 1/U/KB/2000 dan MN86/2000; Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional Nomor E / 83 / 2000 dan 166/c/Kep/Ds/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang lowongan dan pengisian perangkat desa, pengangkatan dan pemilihan perangkat desa, pemberhentian perangkat desa, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 5 Tahun 1981 dicabut.
20 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2000
KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA - KEDUDUKAN KEUANGAN
2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2000/No.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 111 Undang-undang Nomor
22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, perlu mengatur Kedudukan
Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa ; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah ;
Undang-undang Nomor 13 Talmn 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan, jenis dan pedoman penghasilan serta tunjangan bagi kepala desa dan perangkat desa, sistem pemberian penghasilan, kenaikan penghasilan tetap dan penghargaan bagi kepala desa dan perangkat desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2000.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 1997
perda - KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II KEBUMEN
1997
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.1997/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
1996 tentang Kedudukan Keuangan Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kebumen Nomor 7 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu menetapkan dan mengatur kembali Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di dalam auatu Peraturan
Daerah
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84
Tahun 1993; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 11
Tahun 1990
Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 1997.
14 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 28 Tahun 2024
PERGUB No. 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan Di Lingkungan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
telah menetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan
di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun
2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2019
tentang Kelas Jabatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 Peraturan Badan
Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi
Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian mengenai
Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
83 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan
Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2019 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2024;
Materi Pokok: mengubah ketentuan pada lampiran A dan B terkait kelas jabatan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2024.
Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran: 212 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat