tata-cara-pencalonan-pemilihan-pengangkatan-pemberhentian-kepala-desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2006/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya mewujudkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan desa perlu
memperhatikan aspirasi masyarakat desa dalam
memilih Kepala Desa;
b. bahwa untuk tertibnya penyelenggaraan pemilihan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu mengatur tata cara pencalonan, pemilihan,
pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala
Desa;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 53 Peraturan
Pemerintah Nomor 72 , Tahun 2005 tentang Desa,
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur
dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala
Desa.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.
- Peraturan ini mengatur Tata Cara Pencalonan,
Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintah Desa yang dipilih
langsung oleh masyarakat melalui pemilihan Kepala Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2006.
- 55 Halaman
|