Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
bahwa rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal, berlindung, dan bernaung termasuk rumah hunian sementara diantaranya meliputi Rumah Kos yang wajib dilindungi keberadaannya oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin harkat dan martabat kemuliaan masyarakatnya serta keharmonisan lingkungan di wilayahnya.
bahwa dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kota Semarang seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pendidikan, perdagangan, jasa pemerintahan dan fasilitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu. bahwa dalam rangka pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kos, maka perlu adanya pengaturan untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung.
Peraturan Daerah Kota Semarang No 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel.
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum
Asas, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup
Pengelolaan Rumah Kos
Larangan
Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Peran Serta Masyarakat
Ketentuan Penyidikan
Ketentuan Pidana
Ketentuan Peralihan
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
a. bahwa pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif sebagai upaya pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif dalam memanfaatkan kekayaan warisan budaya dan kreatifitas menjadi produk yang menciptakan nilai tambah dan menjamin kebebasan masyarakat dalam pengembangan kreatifitas dan nilai-nilai budayanya, sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Sektor Usaha Kreatif memiliki peran penting dalam meningkatkan ekonomi masyarakat, perlu didukung melalui upaya pelindungan dan pengembangan Pelaku Ekonomi Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi;
c. bahwa berdasarkan Pasal 5, Pasal 7 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan melaksanakan pengembangan kapasitas pelaku dan ekosistem ekonomi kreatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kewenangan pemerintah daerah, pelaku ekonomi kreatif, subsektor ekonomi kreatif, perlindungan ekonomi kreatif, pengembangan ekosistem ekonomi kreatif, pelaksanaan perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif, kemitraan dan jaringan usaha, pendataan dan sistem informasi ekonomi kreatif, kelembagaan ekonomi kreatif, penghargaan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi, pendanaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2021.
31 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Satuan Listrik/Tarif Dasar Listrik Pajak Penerangan Jalan yang Berasal Bukan dari PLN
ABSTRAK:
Guna memenuhi ketentuan pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Perda Kab. Lahat No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyatakan bahwa nilai jual tenaga listrik ditetapkan dengan Peraturan Bupati, maka untuk memberi pedoman yang jelas dalam pelayanan pemungutan PPJ perlu menetapkan harga satuan listrik/tarif dasar listrik PPJ yang berasal bukan dari PLN; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Satuan Listrik/ Tarif Dasar Listrik PPJ yang berasal dari Bukan PLN.
Dasar Hukum Peratuan Bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, Perda Kab. Lahat No. 13 Tahun 2008, Perda Kab. Lahat No. 3 Tahun 2011, Perda Kab. Lahat No. 4 Tahun 2016, Perbup No. 33 Tahun 2008,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Harga Satuan Listrik/ Tarif Dasar Listrik PPJ yang berasal dari Bukan PLN, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai penetapan golongan penggunaan tenaga listrik dan harga satuan listrik/tarif dasar listrik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2018 NOMOR 12
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF SUB SEKTOR UNGGULAN DAN SUB SEKTOR PRIORITAS KOTA MALANG TAHUN 2018 – 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan Ekonomi Kreatif di Kota Malang sebagai salah satu program Pemerintah, perlu menyusun road map Pengembangan Ekonomi Kreatif Kota Malang baik sub sektor unggulan maupun sub sektor prioritas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Road Map Pengembangan Ekonomi Kreatif Sub Sektor Unggulan dan Sub Sektor Prioritas Kota Malang Tahun 2018 – 2022;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah, JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional;
4. Peraturan Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Strategis Badan Ekonomi Kreatif Tahun 2015-2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 412).
Perwal ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PELAKSANAAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF SUB SEKTOR UNGGULAN DAN SUB SEKTOR PRIORITAS
4. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2018.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/NO.62, TLD NO.195
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif; bahwa tingginya angka urbanisasi dan perkembangan pembangunan Daerah yang kurang memperhatikan keseimbangan bagi kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah mengakibatkan kesulitan masyarakat untuk memperoleh rumah yang layak dan terjangkau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) dan 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh wajib dilakukan Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 15 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 16 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh ditetapkan
dengan Keputusan Bupati; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan
permukiman kumuh baru; peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh; penyediaan tanah; pendanaan dan sistem pembiayaan; tugas dan kewajiban pemerintah daerah; dan pola kolaborasi, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa perekonomian di Kabupaten Demak berkembang
seiring untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu
memajukan kesejahteraan umum; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan, Pemerintah Daerah perlu melakukan
penataan dan pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan; bahwa perkembangan perekonomian di Kabupaten Demak
berbanding lurus dengan keanekaragaman fungsi dan sifat
pasar, baik yang didirikan, dimiliki, dikuasai, dan dikelola
oleh Pemerintah Daerah atau pihak swasta; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pasar
Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-UndangNomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud, Tujuan dan Asas
Bab III Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan
Bab IV Lokasi Pendirian
Bab V Persyaratan Pendirian
Bab VI Jam Operasional Kegiatan Usaha
Bab VII Perizinan
Bab VIII Kemitraan Usaha
Bab IX Kewajiban dan Larangan
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat
Bab XII Sanksi
Bab XIII Pelaporan
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
Peraturan Bupati Demak Nomor 19 Tahun 2015 dicabut.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Dan Penetapan Kawasan Industri PT Bintan Inti Industrial Estate Untuk Diberikan Status Sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone)
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 1996.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat