Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018/NO.3, TLD NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERKOPERASIAN
ABSTRAK:
Guna membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perkoperasian
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994
10. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995
11. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
16. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah Nomor 10/Per/M.UKM/IX/2015
17. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil menengah Nomor 19/Per/M.UKM/IX/2015
18. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
19. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur antara lain: Ketentuan umum; landasan, asas dan tujuan; fungsi, peran dan prinsip; kelembagaan koperasi; pembentukan dan pengesahan; keanggotaan; kegiatan usaha koperasi; pembinaan dan pengawasan; perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian; pembubaran; pemberdayaan koperasi; larangan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
27 hlm, Penjelasan 7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Bahwa potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Sanggau belum dikembangkan secara optimal sehingga belum memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sanggau.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.25 Tahun 2007, UU No.20 Tahun 2008, UU No.3 Tahun 2014, UU No.7 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.98 Tahun 2014, Permendagri No.9 Tahun 2014, Permendagri No.83 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sektor Industri Kreatif; Perlindungan ekonomi Kreatif; Pengembangan ekonomi Kreatif; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Kemitraan dan Jaringan Usaha; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2018.
14 halaman dan 9 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, http://jdih.mataramkota.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Waralaba
ABSTRAK:
Pengembangan iklim usaha yang kondusif di daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah sebagai upaya meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pengaturan usaha waralaba yang mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai perwujudan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang - Undang Dasar Republik Indonesi a Tahun 1945; Keberadaan usaha waralaba telah mengalami peningkatan yang pesat, sehingga perlu adanya pengendalian yang diarahkan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah; Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pelaku usaha waralaba, diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah.
Penyelenggaraan Usaha Waralaba bertujuan untuk: Memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang STPW; Memberikan kejelasan prosedur, mekanisme dan koordinasi dalam penyelenggaraan pelayanan STPW; Mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan; Memberikan pemahaman bagi penyelenggara usaha Waralaba; dan Menciptakan iklim usaha yang kondusif dalam peningkatan perekonomian masyarakat melalui kegiatan kemitraan antara pelaku usaha Waralaba dengan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Penyelenggaraan Usaha Waralaba harus memenuhi kriteria, sebagai berikut : Memiliki ciri khas usaha; Terbukti sudah memberikan keuntungan; Memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis; Mudah diajarkan dan diaplikasikan; Adanya dukungan yang berkesinambungan; dan Hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 101
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perpasaran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan, penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan dan perkulakan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dibutuhkan pengaturan perpasaran yang lebih terintegrasi, setara dan berkeadilan, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 112 Tahun 2007; Perpres No. 27 Tahun 2013; Perpres No. 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/ M-DAG/ PER/9/2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 68 / M-DA0/ PER/ 10 / 2012; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 70/M-DAG/PER/ 12/2013 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 56/M-DAG/PER/9/2014; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 20/M-DAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/ M-DAG/ PER/ 3/ 2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/ M-DAG/ PER/ 5/ 2017; Permendagri No. 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 22 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10569 Tahun 2011; Peraturan,Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.10 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2010; Perda No. 1 Tahun 2012; Perda No. 3 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai prinsip dalam penyelenggaraan perpasaran dan lingkup pengaturan penyelenggaraan perpasaran yang meliputi pasokan dan distribusi barang, standar kualitas barang dan sistem penjualan; dan penyediaan dan penataan sarana perpasaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2018.
Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta di DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Gubernur yang mengatur mengenai ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Distribusi Daerah, stabilisasi pasokan dan harga barang pangan pokok yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah mengenai Pengelolaan, Pengembangan dan Kerjasama Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Peraturan Gubernur mengenai pelaksanaan sanksi pemenuhan kewajiban pelaku usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang sudah beroperasi namun belum memiliki izin usaha sebelum Peraturan Daerah ini berlaku.
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kemudahan berusaha
bagi pelaku usaha di bidang perdagangan, telah
diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 07/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor:
36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin
Usaha Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor: 08/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Perdag
Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang
Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pendaftaran
ulang bagi Perusahan yang telah memiliki Surat Izin
Usaha Perdagangan tidak diperlukan lagi dan timbulnya
kewajiban kepada Pemilik Perusahaan untuk melakukan
pendaftaran kembali Tanda Daftar Perusahaan dengan
besaran biaya administrasi Rp0,00 (nol rupiah);
bahwa untuk memberikan kepastian hukum bagi
penyelenggaraan Surat Izin Usaha Perdagangan dan
Tanda Daftar Perusahaan, maka Peraturan Daerah
Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan
dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan
Perdagangan, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha
Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 ; Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
perubahan atas PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
4 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2018/No.2 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Pasar rakyat merupakan salah satu entitas ekonomi
strategis yang mendinamisasi dan mengakselerasi
percepatan pertumbuhan ekonomi khususnya pada sektor
perdagangan. keberadaan pasar rakyat serta usaha mikro, kecil
dan menengah, diperlukan perlindungan terhadap pasar
rakyat serta penataan pasar rakyat agar mampu
berkembang secara serasi, saling memerlukan, saling
memperkuat dan saling menguntungkan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian
hukum dalam perlindungan pasar rakyat, maka
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan pasar
rakyat baik yang dikelola oleh pemerintah maupun
swasta.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M.DAG/PER/
12/2013, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M.DAG/PER/
5/2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat. Terdiri atas 14 Bab dan 42 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2018.
21 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.KAB.BOLMONG2018/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
- Bahwa koperasi, usaha mikro dan kecil sebagia salah satu pembangunan ekonomi memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ingin diwujudkan melalui ketahanan serta kemandirian ekonomi koperasi, UMKM di Kabupaten Bolaang Mongondow perlu diberdayakan;
- Pemda perlu membuat landasan hukum untuk pemberdayaan dunia koperasi dan UMKM yang ada di lingkungan Kabupaten Bolaang Mongondow
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- UU No. 29 Tahun 1959;
- UU No. 25 Tahun 1992;
- UU No. 20 Tahun 2008;
- UU No. 12 Tahun 2011;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 17 Tahun 2013;
- Permendagri No. 80 Tahun 2015
- Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Pemda (Dinas), masyarakat dan Dunia Usaha;
- Pemberdayaan dapat dilaksanakan melalui fasilitas pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan, perizinan, kesempatan berusaha, promosi usaha, dukungan kelembagaan;
- Pemberdayaan UMKM melalui Fasilitasi dilakukan dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi;
- Pemda mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar serupa untuk dapat memasarkan produk dari Usaha Mikro dan Kecil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
24 halaman, terdiri dari 20 halaman batang tubuh (39 Pasal) dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2018 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
Ekonomi Kreatif di Kota Kendari sebagai salah satu kegiatan ekonomi memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Potensi Ekonomi Kreatif yang ada di Kota Kendari belum dikembangkan secara optimal sehingga perlu didukung melalui upaya perlindungan dan pengembangan Ekonomi Kreatif dan pemberdayaan Usaha Kreatif untuk meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Ekonomi Kreatif di Kota Kendari dipandang perlu dilakukan pengaturan melalui peraturan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 6 Tahun 1995; UU No. 14 Tahun 2001; UU No. 15 Tahun 2001, UU No. 5 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 3 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 28 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2013; Perpres No. 98 Tahun 2014; Perpres No. 72 Tahun 2015; Permen BUMN No. Per-05/MBU/2007; Permendagri No. 9 Tahun 2014; Permendagri No. 83 Tahun 2014; Perda Kota Kendari No. 5 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perlindungan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai sektor industri kreatif; perlindungan ekonomi kreatif; pengembangan ekonomi kreatif; pelaksanaan dan koordinasi pengembangan ekonomi kreatif; kemitraan dan jaringan usaha; pengawasan, monitoring dan evaluasi serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
21
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
ABSTRAK:
Koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun badan usaha memiliki arti penting, peran dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan sebagai wahana penciptaan lapangan kerja di Kota Jambi;
Untuk membangun koperasi yang profesional, kuat dan mandiri serta berpegang teguh pada asas kekeluargaan dan prinsip koperasi perlu dilakukan pemberdayaan dan pengembangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2009; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 4 Tahun 2014; UU No. 17 Tahun 1994; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 33 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2005; Perpres No. 2 Tahun 2008; Permen KUKM No. 10/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 10/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 11/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 15/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 16/Per/M.kukm/IX/2015; Permen KUKM No. 19/Per/M.kukm/IX/2015; Perda No. 14 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi, meliputi: Prinsip dan Pengelolaan Koperasi; Kelembagaan Koperasi; Perubahan Anggaran Dasar Koperasi; Pemberdayaan dan Pengembangan; Usaha Koperasi; Pengawasan; Kewajiban; Sanksi Administrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2018.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan rapat anggota, diatur dalam Anggaran Dasar Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan Pengurus; persyaratan dan tata cara pemilihan dan pengangkatan pengawas; persyaratan dan tata cara pengangkatan pengelola, diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembentukan Badan Layanan Umum Daerah dan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah; tata cara dan syarat pemberian bantuan; persyaratan dan tata cara penerbitan izin usaha simpan pinjam pola konvensional maupun pola syariah; persyaratan dan tatacara penerbitan ijin pembukaan jaringan pelayanan Koperasi
Simpan pinjam; pembubaran koperasi oleh Pemerintah Daerah; tata cara pemberian sanksi administrasi, diatur dengan Peraturan Walikota.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeringkatan koperasi dan penilaian kesehatan Koperasi Simpan pinjam/Unit Simpan Pinjam koperasi, ditetapkan dengan keputusan kepala dinas.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka:
a. koperasi yang telah memiliki status Badan Hukum dinyatakan tetap berlaku;dan
b. izin usaha koperasi yang dimiliki tetap masih berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan.
27 hlm.; Penjelasan 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat