Peraturan Daerah ini mengatur antara lain: Ketentuan umum; landasan, asas dan tujuan; fungsi, peran dan prinsip; kelembagaan koperasi; pembentukan dan pengesahan; keanggotaan; kegiatan usaha koperasi; pembinaan dan pengawasan; perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan dan pembagian; pembubaran; pemberdayaan koperasi; larangan; sanksi administrasi; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain; ketentuan peralihan; dan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat