Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Sektor Industri Kreatif; Perlindungan ekonomi Kreatif; Pengembangan ekonomi Kreatif; Pelaksanaan dan Koordinasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; Kemitraan dan Jaringan Usaha; Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat