Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
untuk menyesuaikan ketentuan Pasal 5 Ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
dengan perkembangan masyarakat maka Peraturan
Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 2005
Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
perlu dilakukan perubahan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang - Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LNRI Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
7. Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2003 tentang Pola Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU)
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan
10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun Anggaran 2005;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengajuan, Penyerahan dan Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2006.
MERUBAH PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa partai politik merupakan salah satu wujud
partisipasi masyarakat yang penting dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi yang
menjunjung tinggi kebebasan, kesetaraan,
kebersamaan dan kejujuran; bahwa partai politik perlu didorong dan diberdayakan
agar dapat menjalankan peran dan fungsinya secara
efektif dan mandiri sebagai wahana pendidikan
politik dan partisipasi politik masyarakat demi penyelenggaraan negara berdasarkan kedaulatan
rakyat; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat(3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005
tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik,disebutkan bahwa bantuan keuangan kepada partai
politik yang mendapatkan kursi di DPRD ditetapkandengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b dan c perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2006.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 11 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2006/NO.11, TLD No.11, LL KOTA SINGKAWANG: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan sekretariat partai politik, Pemerintah Daerah memberikan bantuan kepada partai politik;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.31 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, Permendagri No.13 Tahun 2005, Perda Singkawang No.32 Tahun 2005, Perda Singkawang No.2 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penelitian dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Partai Politik, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 6 halaman, 3 halaman lampiran dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 11 Tahun 2006
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2007 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di DPRD Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kegiatar
kepartaian dalam kehidupan bermasyarakat dar
bernegara diwilayah Kota Banjarbaru serta
mendukung iklim demokrasi yang kondusif
Pemerintah Kota perlu memberikan bantuar
keuangan; bahwa untuk melancarkan kegiatar
administrasi kepartaian perlu direalisasikar
bantuan keuangan kepada partai politik yang
mendapatkan kursi di DPRD; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan h
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Undang -Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 200E; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1
Tahun 2006.
Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Yang Mendapatkan Kursi Di DPRD Kota Banjarbaru yang berisi; Ketentuan Umum; Pemberian Bantuan Keuangan; Pengajuan Bantuan Keuangan; Penelitian Dan Pemeriksaan Kelengkapan Administrasi Pengajuan Bantuan Keuangan; Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2006.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
bahwa partai politik sebagai organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara keberadaannya dalam masyarakat sangat dibutuhkan;
bahwa untuk membantu kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai
politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah
dipandang perlu memnerikan bantuan keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik.
UU No. 31 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No, 33 Tahun 2004; PP No 29 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang PBantuan Keuangan
Kepada Partai Politik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pemberian bantuan keuangan; bantuan keuangan; tata cara pengajuan bantuan; penyerahan kepada partai politik bantuan keuangan; laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
Peraturan yang mengatur tentang bantuan keuangan kepada Partai Politik yang setingkat atau dibawahnya yang bertentangan dengan Perda ini
4 Halaman, Penjelasan:- 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politk
ABSTRAK:
a. bahwa Partai Politik merupakan perwujudan kedaulatan rakyat dan aset negara, sehingga dalam rangka mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi, perlu diberikan bantuan keuangan kepada Partai Politik;
b. bahwa bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilaksanakan sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik jo. PP Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
UU No 10 Tahun 1950, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 31 Tahun 2002, UU Nomor 12 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 29 Tahun 2005, PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian bantuan keuangan, tata cara pemberian bantuan, penyerahan bantuan keuangan, laporan penggunaan bantuan keuangan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2006.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 8 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat yang mengatur tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004;
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubahdengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai bantuan keuangan kepada partai politik Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2006.
Lamp 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/No.17 Seri E Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa untuk membantu operasional
kegiatan dan kelancaran administrasi
dan / atau Sekretariat Partai Politik
yang ada di Kabupaten Magelang
dalam pemberdayaan kehidupan
demokrasi, dipandang perlu untuk
memberikan bantuan keuangan
kepada Partai Politik; bahwa untuk maksud tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah
tentang Bantuan Keuangan kepada
Partai Politik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan keuangan, bantuan keuangan, tata cara pengajuan bantuan, penelitian, penyerahan bantuan, laporan penggunaan bantuan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
12 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat