Kepariwisataan memegang peranan penting dalam pembangunan daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan yang berkelanjutan yang dilandasi oleh norma-norma agama, nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat dan berwawasan lingkungan. Kepariwisataan merupakan salah satu modal dalam pembangunan daerah, sehingga diperlukan adanya kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat dan dunia usaha dalam dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam rangka meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019.
Peraturan Daeran ini mengatur tentang Kepariwisataan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Waktu Penyelenggaraan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2019.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 6 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2019-2034
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR TAHUN 2019 NOMOR 89
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN TAHUN 2019-2034
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9
ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Tahun 2019-2034;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4966);4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2008
tentang Perubahan Nama Kabupaten Selayar
Menjadi Kabupaten Kepulauan Selayar Provinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 124, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4889);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4562);
8. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan
Kabupaten/Kota; 9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2015 – 2030 (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 280);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
AB III
ASAS dan PRINSIP
BAB IV
KEDUDUKAN, CAKUPAN, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB V
KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VI
ARAH DAN STRATEGI PEMBANGUNAN
KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB VII
RENCANA PENGEMBANGAN PERWILAYAHAN PARIWISATA
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
BAB IX
PELAKSANAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2019.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR
NOMOR 6 TAHUN 2019
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, http://jdih.mataramkota.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
Rencana Induk Pembangunan kepariwisataan merupakan pedoman pembangunan kepariwisataan yang diperlukan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan diperlukan sebagai dasar pembangunan kepariwisataan dalam rangka mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
UU Nomor 4 Tahun 1993
UU Nomor 10 Tahun 2009
UU Nomor 12 Tahun 2011
UU Nomor 23 Tahun 2014
PP Nomor 79 Tahun 2005
PP Nomor 50 Tahun 2011
Perda Prov. NTB Nomor 7 Tahun 2013
Perda Nomor 12 Tahun 2011
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) memuat
Prinsip, visi, misi, tujuan, konsep, kebijakan, sasaran, arah pembangunan kepariwisataan daerah, arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi pemasaran pariwisata daerah, arah kebijakan dan strategi industri pariwisata daerah, dan arah kebijakan dan strategi kelembagaan kepariwisataan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
-
-
55
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN TAHUN 2018-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan
Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan tentang Rencana
Induk Kepariwisataan Kabupaten Humbang Hasundutan
Tahun 2018-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
11 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4966);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional
Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562);
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN
JANGKA WAKTU PERENCANAAN; PRINSIP, VISI, MISI; TUJUAN DAN SASARAN; PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA; PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA; PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA; PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN; PERWILAYAHAN PARIWISATA DAERAH; PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN; PEMBIAYAAN DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
40 hal, Lamp: I-III
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 6 Tahun 2019
Rencana induk pembagunan kepariwisataan KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2019-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2019-2025.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Labuhanbatu Selatan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4868); 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966); 6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 5059); 7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 5168); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4562); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; 12. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi/Kabupaten/ Kota; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 18 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2005-2025; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2016-2021; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun 2017-2037.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III KEDUDUKAN, RUANG LINGKUP, DAN JANGKA WAKTU PERENCANAAN
BAB IV PRINSIP, VISI, DAN MISI
BAB V TUJUAN, SASARAN, KONSEP, DAN KEBIJAKAN
BAB VI STRATEGI PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
BAB VII RENCANA KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA, KAWASAN PENGEMBANGAN PARIWISATA, DAN PETA KAWASAN
BAB VIII PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX PEMBIAYAAN
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
19 halaman, 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2019
pariwisata dan kebudayaan-hari jadi kabupaten banjarnegara
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No. 6/ 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyikapi aspirasi masyarakat di Kabupaten Banjarnegara terhadap kebenaran sejarah berdirinya Kabupaten Banjarnegara, perlu menetapkan hari jadi Kabupaten Banjarnegara sebagai awal pelaksanaan dan mulai berjalannya pemerintahan dan pembangunan daerah, sebagai wujud eksistensi dan jati diri daerah;
b. bahwa berdasarkanPeraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1994 yang menetapkan tanggal 22 Agustus 1831 sebagai hari jadi Kabupaten Banjarnegara merupakan peninggalan sejarah Belanda dan berdasarkan fakta sejarah yang ada R. Joko Kaiman atau Adipati Mrapatpada hari senin pon tanggal 1 Syawal 978 Hijriyah atau 26 Februari 1571 membagi daerah kekuasaannya menjadi 4 (empat), sehingga hari jadi Kabupaten Banjarnegara perlu disesuaikan;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara, perlu disusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur mengenai Hari Jadi Kabupaten Banjarnegara Ditetapkan Tanggal 26 Februari 1571 atau bertepatan dengan tanggal 1 Syawal 978 Hijriyah dan diperingati setiap tahunnya pada tanggal 26 Februari.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 1994 dicabut
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UndangUndang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Grobogan Tahun 2019-
2025;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembanguan kepariwisataan kabupaten, pembangunan industri pariwisata kabupaten, pembangunan DPK/KAwasan Strategis pariwisata/kawasan pengembangan pariwisata, pembangunan pemasaran pariwisata kabupaten, pembangunan kelembagaan kepariwisataan kabupaten, indikasi program pembangunan kepariwisataan kabupaten, kerja sama, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2019.
183 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGEMBANGAN TERPADU KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
1. Kepariwisataan di Kabupaten Tanggamus memerlukan pengembangan secara optimal baik wisata alam, wisata budaya maupun wisata buatan, mewujudkan dan memelihara kelestarian lingkungan dan budaya, serta mengembangkan objek dan daya tarik wisata agar kepariwisataan menjadi salah satu penggerak aktivitas perekonomian masyarakat di samping sebagai wahana penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengembangan wisata;
2. Kerusakan kawasan wisata, kawasan wisata alam, wisata budaya dan wisata buatan semakin meningkat, di samping itu pengembangan dan pembangunan kepariwisataan masih bersifat terbatas dan parsial;
3. Pengembangan kepariwisataan di daerah merupakan bagian integral dari pembangunan kepariwisataan nasional, untuk itu dibutuhkan keterlibatan para pelaku usaha kepariwisataan yaitu pemerintah, dunia usaha dan masyarakat;
4. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengembangan Terpadu Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
7. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata di Daerah;
15. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 446/KPTS-II/1996 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan pariwisata Alam;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
18. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 01 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Lampung Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2029;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanggamus Tahun 2011 Sampai Dengan Tahun 2031;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2013-2018;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2015-2025;
22. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Tujuan Pengaturan Kepariwisataan adalah:
1. Sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengelolaan Kepariwisataan di seluruh wilayah Kabupaten agar pemanfaatan Obyek wisata dapat dilakukan secara optimal sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
2. Sebagai dasar untuk melakukan proteksi (pengawasan, perlindungan dan pengamanan) ancaman perusakan kawasan Kepariwisataan dan pelibatan para pihak dalam upaya melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya;
3. Sebagai dasar untuk menyelesaikan permasalahan yang sering terjadi dalam pengelolaan Kepariwisataan di Daerah;.
4. Sebagai dasar koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergisitas antar berbagai pihak terkait dalam pengelolaan Kepariwisataan agar dapat memajukan kebudayaan, mengangkat citra bangsa, dan memperkukuh jati diri serta kesatuan bangsa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2019.
35
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2019
Bahwa kekayaan alam, nilai-nilai agama, budaya, seni, peninggalan sejarah, serta peninggalan purbakala merupakan potensi dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Barat. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 04 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kepariwisataan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Setiap orang dan/atau pengusaha pariwisata yang telah memiliki izin usaha pariwisata sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku, dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Lamp 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN DAN PENGELOLAAN CAGAR BUDAYA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelestarian dan pengembangan cagar budaya, perlu perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pengelolaan cagar budaya, bahwa sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2010 dan UU No. 23 Tahun 2014 maka memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Pemda dalam pengelolaan dan pengembangan cagar budaya, maka perlu dibentuk Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 11 Tahun 2010, UU No. 11 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 66 Tahun 2015, PP No. 12 Tahun 2017, PP No.28 Tahun 2018, Pemendagri No. 120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Pelestarian Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Peran Serta Masyarakat dan Juru Pelihara, Kepemilikan dan Pengalihan Cagar Budaya, Kerjasama, Tim Ahli Cagar Budaya, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
30 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat