Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2005
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentusn Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2019-2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 48 Tahun 2011, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Strategi Pembangunan Kepariwisataan, Rencana Pembangunan Perwilayahan Pariwisata, Program Pembangunan Kepariwisataan, Mekanisme Pengendalian Pembangunan Kepariwisataan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2019.
27
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Sidoarjo No 2 Seri D; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Daerah_001_202200100004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
a. bahwa cagar budaya merupakan simbol peradaban suatu bangsa yang memiliki arti penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah dan ilmu pengetahuan, sehingga perlu dilindungi, dilestarikan dan dikelola secara tepat;
b. bahwa untuk mengelola dan melestarikan cagar budaya yang merupakan bagian dari warisan budaya, Pemerintah Daerah
bertanggung jawab dalam pengaturan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pemerintah Daerah mempunyai
tugas untuk melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 28 Tahun 2002:
UU No 11 Tahun 2010:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 66 Tahun 2015:
PP No 1 Tahun 2022:
permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Pergub Jawa Timur No 66 Tahun 2015.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Asas dan Tujuan:
3. Tugas dan Wewenang:
4. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi :
a. Perlindungan;
b. Pengembangan; dan
c. Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
5. Pelindungan:
6. Pengembangan:
7. Pemanfaatan:
8. Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya:
9. Pelestarian:
10. Sumber Daya Manusia Pengelola Cagar Budaya:
11. Upaya Peningkatan Peran Serta Masyarakat:
12. Registrasi:
13. Tim Ahli Cagar Budaya:
14. Insentif dan Kompensasi:
15. Museum:
16. Ketentuan larangan:
17. Sanksi Administratif:
18. Pengawasan dan Penyidikan:
19. Ketentuan Pidana:
20. Pendanaan:
21. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/NO.1, TLD NO.214
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Warisan Budaya
ABSTRAK:
Daerah Kabupaten Kutai Barat memiliki
Warisan Budaya yang perlu dilestarikan dan dikelola
keberadaannya, untuk melestarikan dan mengelola Warisan
Budaya, Pemerintah Daerah melakukan perlindungan,
pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Warisan Budaya, Pelestarian, Pengembangan Cagar Budaya, Pemanfaatan Cagar Budaya, Tugas Dan Wewenang, Sumberdaya Manusia Pengelola Warisan Budaya, Peningkatan Kesadaran Dan Peranan Masyarakat, Penguatan Fungsi Organisasi, Registrasi, Tim Ahli, Kompensasi Dan Insentif, Pengawasan, Pengendalian Dan Evaluasi, Pembiayaan, Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2020.
a. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelematan, pemberian izin,
pengamanan, penetapan sistem Zonasi, Pemeliharaan Cagar Budaya dan
Pemugaran bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya diatur
dengan Peraturan Bupati.
b. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dengan peraturan bupati.
c. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dengan peraturan
bupati.
d. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi dan Insentif diatur dalam
Peraturan Bupati.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pengendalian dan evaluasi diatur dengan Peraturan
Bupati.
32 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wisata Mangrove
ABSTRAK:
Ekosistem mangrove merupakan sumber daya alam yang memiliki potensi sebagai daya tarik wisata dan destinasi wisata alam sehingga kelestariannya perlu dikelola secara berkelanjutan. Pengelolaan wisata mangrove bertujuan untuk mewujudkan pembangunan, pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi daerah dan aspek-aspek lingkungan hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.31/MenLHK/Setjen/Kum.I/3/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.83/MenLHK/Setjen/Kum.I/10/2016; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.49/MenLHK/Setjen/Kum.I/9/2017; Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Perencanaan Pengelolaan Wisata Mangrove; Pelaksanaan Pengelolaan Wisata Mangrove; Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah serta Masyarakat; Kerja Sama; Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2022.
16 Hlmn. Penjelasan 3 Hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 4 Tahun 2013
a. bahwa penyelenggaraan kepariwisataan diarahkan untuk peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mewujudkan masyarakat adil dan makmur dengan tetap melestarikan kepribadian bangsa terpeliharanya nilai-nilai agama, sosial, budaya dan lingkungan;
b. bahwa urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan di Kabupaten Tabanan merupakan urusan yang secara nyata ada dan berpotensi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan dari Kabupaten Tabanan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten yang mengatur tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN; 3. PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 4. PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN; 5. KAWASAN STRATEGIS; 6. USAHA PARIWISATA; 7. PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN; 8. HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN; 9. KOORDINASI; 10. BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH; 11. GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH; 12. PENDANAAN; 13. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 14. KETENTUAN PENYIDIKAN; 15. SANKSI ADMINISTRATIF; 16. KETENTUAN PIDANA; 17. KETENTUAN PERALIHAN; 18. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 23 Tahun 2001 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 24 Tahun 2001 tentang Usaha Restauran, Rumah Makan dan Cafe; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 25 Tahun 2001 tentang Pondok Wisata; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tabanan Nomor 26 Tahun 2001 tentang Hotel Melati;
27
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a bahwa untuk mewujudkan kepariwisataan yang terpadu antara peranan Pemerintah Daerah, badan usaha dan masyarakat secara serasi, selaras dan seimbang agar dapat membangkitkan potensi pariwisata Kabupaten Jepara yang memiliki kemampuan daya saing baik di tingkat regional maupun Nasional, diperlukan adanya pemberian kesempatan berperan dan menikmati hasilnya secara adil kepada masyarakat melalui kegiatan usaha pariwisata;
b. bahwa untuk menciptakan kondisi yang mendukung penyelenggaraan kepariwisataan melalui pengawasan, mengendalikan perizinan, dan penerapkan hukum yang berlaku di bidang kepariwisataan secara konsisten terhadap masyarakat maupun usaha pariwisata, maka perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Usaha Pariwisata perlu meninjau kembali untuk disesuaikan sebagai landasan bagi penyelenggaraan usaha pariwisata di Kabupaten Jepara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2021.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata
621 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha Pariwisata dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan tanda daftar usaha pariwisata, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Usaha Pariwisata mengenai Daya Tarik Wisata, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Jasa Perjalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultasn Pariwisata, Jasa Pramuwisata, wisata Tirta, Spa, Masa Berlaku, Sistem dan Prosedur terdiri dari Tahapan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan, Pencantuman ke dalam Daftara Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUP, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Hak Kewajiban dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 18 Seri C)
- Ketentuan mengenai Klasifikasi restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Klasifikasi Hotel diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pemberian TDUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin di bidang pariwisata yang telah dikeluarkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir dan diperlakukan sama dengan TDUP.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat