Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2019

Kepariwisataan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daeran ini mengatur tentang Kepariwisataan. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinsip, Pembangunan Kepariwisataan, Usaha Pariwisata, Waktu Penyelenggaraan, Hak, Kewajiban dan Larangan, Badan Promosi Pariwisata Daerah, Pelatihan Sumber Daya Manusia, Standarisasi, Sertifikasi, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Soreang
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
LD 2019/7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan