Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
Bahwa persoalan sampah berdampak terhadap terganggunya estetika dan kenyamanan lingkungan, kesehatan, dan potensi ekonomi daerah di bidang wisata alam; bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu sebagai bagian dari pembangunan daerah yang berkelanjutan guna mewujudkan Kabupaten Kapuas Hulu sebagai wilayah yang sehat, asri dan bersih dari sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu tentang Pengelolaan Sampah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.18 Tahun 2008, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.101 Tahun 2014, PP No.46 Tahun 2017, Perpres No.97 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah; Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah; Kerjasama; Perizinan; Retribusi; Kompensasi; Peran Masyarakat; Larangan; Insentif dan Disinsentif; Pengawasan dan Pembinaan; Sanksi Administratif; Penyelesaian Sengketa; Penyidikan; Pelanggaran; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
Penjelasan sebanyak 11 (sebelas) halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan dan Minuman
ABSTRAK:
bahwa masyarakat perlu dilindungi dari makanan dan
minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Makanan dan Minuman yang dapat membahayakan kesehatan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun
1991; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II LAIK HIGIENE SANITASI;
BAB III PENETAPAN TINGKAT MUTU;
BAB IV PERSYARATAN HIGIENE SANITASI;
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB VII PENYIDIKAN;
BAB VIII KETENTUAN PIDANA;
BAB IX KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti telah terjadi peralihan kewenangan pengelolaan sampah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.26 Tahun 2007; UU No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 81 Tahun 2012; PERPRES No.97 Tahun 2017; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini berisi 2 (dua) pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 2 Tahun 2020
Administrasi dan Tata Usaha NegaraLingkungan HidupOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan PublikKebijakan Pemerintah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2020/2, TLD. No. 2020/377, LL Kota Ambon : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Ambon
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Uji Materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan Peraturan Daerah oleh Gubernur dan Materi, Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 terbitkan pada tanggal 5 April 2017 yang menyebutkan bahwa, demi kepastian hukum dan sesuai dengan UndangUndang Dasar 1945 pengujian atau pembatalan Peraturan Daerah menjadi kewenangan Konstituasional Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Gubernur tidak lagi bisa mencabut Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten / Kota. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka DPRD bersama Walikota mencabut Peraturan Daerah yang bertentangan dengan Kewenangan dan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2020.
1. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2009 Nomor 5);
2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2010 Nomor 6);
3. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Wilayah Teluk dan Pesisir Kota Ambon Secara Terpadu (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2013 Nomor 7);
4. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2015 Nomor 3);
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2020 NOMOR 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
1. Pemenuhan kebutuhan hidup yang sejahtera lahir dan batin, serta memiliki tempat tinggal dan lingkungan hidup sehat merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dihormati dan dipenuhi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
2. Peningkatan jumlah penduduk dan kepadatan pemukiman di Kabupaten Pringsewu tanpa diiringi pengelolaan air limbah domestik yang baik berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di Kabupaten Pringsewu
1. Pasal 18 ayat 6 UUD 1945
2. Undang Undang Nomor 11 Tahun 1974
3. Undang Undang Nomor 48 Tahun 2008
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009
5. Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009
6. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2019
7. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015
8. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
11. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2017
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 02 Tahun 2012
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Penyelenggara, Jenis, dan Komponen SPALD
3. Bab III : Perencanaan SPALD
4. Bab IV : Konstruksi SPALD
5. Bab V : Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi
6. Bab VI : Pemanfaatan
7. Bab VII : Pemantauan dan Evaluasi
8. Bab VIII : Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah
9. Bab IX : Kelembagaan
10. Bab X : Hak, Kewajiban, dan Larangan
11. Bab XI : Peran Serta Masyarakat
12. Bab XII : Kerjasama
13. Bab XIII : Pembiayaan
14. Bab XIV : Perizinan
15. Bab XV : Pembinaan dan Pengawasan
16. Bab XVI : Sanksi Administratif
17. Bab XVII : Ketentuan Penyidikan
18. Bab XVIII : Ketentuan Pidana
19. Bab XIX : Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2020.
41
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan di Kota Depok telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
b. bahwa untuk melaksanakan amanat Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak, Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851};
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Koordinasi Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6382);
12. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional;
13. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2012 Nomor 16);
14. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2016 Nomor 10);
15. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2017 Nomor 17)
Perubahan Perda lama mengenai kawasan tanpa roko
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2020.
Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok
1. Ketentuan Pasal 1 diubah
2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5, disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A
3. Ketentuan Pasal 8 diubah
4. Ketentuan Pasal 10 dihapus
5. Ketentuan ayat (3) Pasal 12 diubah
6. Ketentuan Pasal 13 diubah
7. Ketentuan Pasal 14 dihapus.
8. Ketentuan Pasal 15 dihapus.
9. Ketentuan Pasal 16 dihapus.
10. Judul Bagian Keenam BAB IV diubah
11. Ketentuan Pasal 20 diubah
12. Judul Bagian Kedelapan BAB IV diubah
13. Ketentuan ayat (3) Pasal 22 diubah
14. Judul Bagian Kesembilan BAB IV diubah
15. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 23 diubah
16. Ketentuan ayat (3) huruf e Pasal 24 diubah
17. Ketentuan ayat (3) Pasal 26 dihapus
18. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf c
19. Ketentuan Paragraf 2 Pasal 31 diubah
20. Ketentuan ayat (2) Pasal 37 diubah
21. Ketentuan Pasal 42 diubah
22. Ketentuan Pasal 44 diubah
26
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2020
LINGKUNGAN HIDUP-RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2009 Pasal 10 ayat (3) huruf b tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No.23 Tahun 2014 Pasal 12 ayat (2) huruf e tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 1956; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Pada peraturah daerah ini diatur tentang Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, meliputi:
1. Kondisi dan Indikasi Daya Dukung dan Daya Tampung wilayah;
2. Penyusunan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Target Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
4. Arahan, Kedudukan dan verifikasi RPPLH;
5. Peran masyarakat;
6. Monitoring, Pelaporan, Review dan Pengendalian Rencana Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
7. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2020.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh
lingkungan hidup yang baik dan sehat, karenanya menjadi
kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk menetapkan
kebijakan mengenai pengelolaan air limbah domestik;
b. bahwa air limbah domestik yang dibuang ke media
lingkungan hidup di Daerah semakin meningkat dan
berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang
dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas
manusia;
c. bahwa pengelolaan air limbah domestik merupakan urusan
konkuren yang menjadi kewenangan dan kewajiban
Pemerintah Daerah, karenanya perlu pengaturan yang
menjadi landasan pengelolaan air limbah domestik di
Kabupaten Banjarnegara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD); Peencanaan SPALD; Hak dan Kewajiban; Peran Serta Masyarakat dan Swasta; Kelembagaan; Pembiayaan; Pembinaan; Pengawasan; Kerjasama; Perizinan; Insentif dan Disinsentif; Larangan; Sanksi Adminsitratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
ABSTRAK:
lingkungan yang baik, sehat serta kondisi kesehatan yang optimal merupakan hak asasi setiap warga yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945;
air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan berpotensi menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan, yang dapat menurunkan derajat kesehatan dan produktifitas kegiatan manusia sehingga pengelolaan air limbah domestik merupakan kebutuhan mendasar masyarakat untuk menjamin terciptanya lingkungan yang baik dan sehat;
Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah memiliki kewenangan mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republlik Indonesia 1822);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 503);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2010 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802)
11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lampiran Negara Republlik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2)
12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5570);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5883);
14. Peraturan Pemerintah Republlik Indonesia Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48)
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305)
17. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P/38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 tentang Jenis Rencana Usaha dan Atau Kegiatan yang wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Berita Negara Republilk Indonesia Tahun 2019 Nomor 1011);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
19. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 68 Tahun 2016 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1323);
20. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air;
21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, Dan Pemandian Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 864);
22. Peraturan Menteri PUPR Nomor 04/PRT/M/2017 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 456);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah Kab.Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 02);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang No. 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2012 Nomor 5);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 15).
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. jenis SPALD;
b. penyelenggaraan SPALD;
c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah;
d. pelaksanaan penyelenggaraan SPALD;
e. hak dan kewajiban pelanggan;
f. pembiayaan dan pendanaan;
g. peran serta masyarakat; dan
h. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2020.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat