Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. jenis SPALD; b. penyelenggaraan SPALD; c. tugas dan wewenang Pemerintah Daerah; d. pelaksanaan penyelenggaraan SPALD; e. hak dan kewajiban pelanggan; f. pembiayaan dan pendanaan; g. peran serta masyarakat; dan h. pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat