Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2020

Pengelolaan Air Limbah Domestik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Bab I : Ketentuan Umum 2. Bab II : Penyelenggara, Jenis, dan Komponen SPALD 3. Bab III : Perencanaan SPALD 4. Bab IV : Konstruksi SPALD 5. Bab V : Pengoperasian, Pemeliharaan, dan Rehabilitasi 6. Bab VI : Pemanfaatan 7. Bab VII : Pemantauan dan Evaluasi 8. Bab VIII : Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah 9. Bab IX : Kelembagaan 10. Bab X : Hak, Kewajiban, dan Larangan 11. Bab XI : Peran Serta Masyarakat 12. Bab XII : Kerjasama 13. Bab XIII : Pembiayaan 14. Bab XIV : Perizinan 15. Bab XV : Pembinaan dan Pengawasan 16. Bab XVI : Sanksi Administratif 17. Bab XVII : Ketentuan Penyidikan 18. Bab XVIII : Ketentuan Pidana 19. Bab XIX : Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pringsewu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
03 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
04 Juni 2020
Tanggal Berlaku
04 Juni 2020
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN 2020 NOMOR 114
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1330 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan