Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok perlu diatur mengenai ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 8 ayat (6) UUD BRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 39 Tahun 1999 No. 23 Tahun 2002; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 2003; PP No. 109 Tahun 2012; UU No. 188/MENKES/PB/I/2011.
Peraturan ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok yang melputi Ketentuan Umum, Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban, Penetapan, Penyelenggaraan dan Pengendalian, Pembinaan dan Pelaporan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi, Penyidikan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2021.
27 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam peraturan ini adalah : Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 47 ayat (2) UU No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah,perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan Sampah
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;UU No 28 Tahun 1959;UU No 33 Tahun 2004;UU No 18 Tahun 2008;UU No 32 Tahun 2009;UU NO 1 Tahun 2011;UU NO 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;PP No 27 Tahun 2020;PP No 23 Tahun 205 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 12 Tahun 2019;PP No 79 Tahun 2005;PP No 18 Tahun 2016 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 TAhun 2019;PP No 81 Tahun 2012;Pemendagri No 33 Tahun 2010;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 16 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup No 13 Tahun 2012;Peraturan Menteri Perkerjaan Umum No 03/PRT/M/2013;Peraturan Menteri Negara Lingkungan hidup dan Kehutanan No P.10 /Menlhk/Setjen/Plb.0/4/2018;Perda No 20 Tahun 2014;Perda No 2 Tahun 2013;Perda No 9 Tahun 2008;
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum,Ruang lingkup,Asas dan tujuan,Tugas dan wewenang pemerintahan Daerah Hak dan Kewajiban,Perizinan,Penyelengaraan Pengelolaan Sampah,Pembiayaan dan Kompensasi,Sistem Informasi,Peran Masyarakat,Larangan,Lembaga Pengelola,Insentif dan Disinsentif,Kerja sama dan kemitraan,Retribusi,Pembinaan dan Pengawasan ,Pengawasan,Sanksi Administrasf,Penyidikan,Ketentuan Pidana,Pelaporan,Ketentuan Peralihan Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
47 hlm, penjelasan : 16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita
ABSTRAK:
a. bahwa Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita merupakan salah satu indikator utama kesejahteraan suatu bangsa dan daerah yang berkontribusi melalui keluarga sejahtera dengan memberikan perhatian pada investasi sumber daya manusia sejak dini; b. bahwa dalam rangka meningkatkan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Buton Tengah, perlu dikembangkan jaminan dan kualitas pelayanan kesehatan yang optimal, menyeluruh dan terpadu melalui program pembangunan kesehatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; Lahir, Bayi dan Anak Balita di Kabupaten Buton Tengah bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu, menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak, sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Balita;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562); 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679) ; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5291); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); 11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 825); 12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 135); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP BAB III HAK DAN KEWAJIBAN BAB V PELAYANAN KESEHATAN IBU BAB VI PELAYANAN KIBBLA BAB VII SUMBER DAYA KIBBLA BAB VIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN BAB X SANKSI ADMINISTRASI BAB XI KETENTUAN PERALIHAN BAB XII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2021.
29 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 3 Tahun 2021
pencegahan dan peningkatan kualitas-perumahan kumuh-permukiman kumuh
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, PERDA KAB. SEMARANG NO. 3, LD 2021/NO.3. TLD NO. 3, 63 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang berupa tempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, diperlukan adanya peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Semarang dengan mencegah tumbuh dan berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh baru serta untuk meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan permukiman. Berdasarkan ketentuan huruf D angka 3 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan Permukiman Kumuh.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.13 Tahun 1950; UU No.67 Tahun 1958; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.16 Tahun 1976; PP No.69 Tahun 1992; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PERDA PROV JATENG No.7 Tahun 2019; PERDAKAB SEMARANG No.5 Tahun 2009; PERDAKAB SEMARANG No.6 Tahun 2011; PERDAKAB SEMARANG No.2 Tahun 2015; PERDAKAB SEMARANG No.1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan; Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Kerjasama, Peran Masyarakat Dan Kearifan Lokal; Insentif Dan Disinsentif; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Mencabut Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun 2019 tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Protokol Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat dan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) perlu adanya pembangunan
kesehatan dengan batas peran, fungsi, tanggung jawab dan
kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata,
bermutu, berhasil guna dan berdaya guna maka harus
didukung dengan perubahan perilaku masyarakat untuk
memutus mata rantai penyebaran Covid-19 guna
terwujudnya kemanusian yang adil dan beradab serta
keadilan sosial berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020; Peraturan Menteri Nomor 80 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017.
Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak dan Kewajiban; Protokol Kesehatan; Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro; Posko Penanganan Covid-19; Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring dan Evaluasi; Peningkatan Pelayanan Kesehatan dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2021.
Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembangunan olahraga guna
meningkatkan kualitas dan daya saing serta semangat juang
yang memiliki kompetensi sekaligus untuk memajukan
kesejahteraan umum masyarakat; bahwa dalam rangka untuk memajukan kesejahteraan
umum masyarakat serta mewujudkan pemerataan akses
keolahragaan di Kabupaten Temanggung melalui
peningkatan kualitas yang memiliki kompetensi, daya saing
dan semangat juang, maka diperlukan upaya pembangunan
di bidang keolahragaan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 14
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan
pengembangan keolahragaan di Kabupaten Temanggung
perlu dilaksanakan secara terencana, sistematis, terpadu,
dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Pmerintah Daerah
Bab III Ruang Lingkup Olahraga
Bab IV Pembinaan dan Pengembangan Olahraga
Bab V Pengelolaan Keolahragaan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Keolahragaan
Bab VIII Penyelenggaraan Kejuaraan, Festival dan Pekan Olahraga
Bab IX Pelaku Olahraga
Bab X Sarana dan Prasarana Olahraga
Bab XI Standarisasi Keolahragaan
Bab XII Olahraga Unggulan Strategis dan Olahraga Unggulan Utama
Bab XIII Penghargaan Keolahragaan
Bab XIV Penetapan Tugas Perangkat Daerah dan Koordinasi Lintas Sektor
Bab XV Sanksi Administratif
Bab XVI Ketentuan Pidana
Bab XVII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
36 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat
ABSTRAK:
Penyakit masyarakat merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, norma susila, gangguan kesehatan dan dapat menimbulkan gejolak sosial yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Th 1981; UU No 23 Th 2000; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; Perpres No 74 Th 2013; Permendag No 20/M-Dag/Per/4/2014 yg telah diubah dg Permendag No 25 Th 2019; Perda Kab Serang No 24 Th 2006; Perda Kab Serang No 2 Th 2018.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Pelacuran; 5. Perjudian; 6. Minuman Beralkohol; 7. Larangan; 8. Peran Serta Masyarakat; 9. Pengendalian Dan Pengawasan; 10. Sanksi Administrasi; 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2021.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mewujudkan derajat Kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya merupakan cita-cita kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai bagian dari hak asasi manusia yang perlu dipenuhi secara adil dan beradab demi tercapainya kemanusiaan dan kesejahteraan masyarakat; bahwa sebagai upaya mewujudkan pemenuhan hak atas derajat Kesehatan yang setinggi tingginya maka perlu adanya intervensi terhadap permasalahan Kesehatan di Kabupaten Sikka melalui Sistem Kesehatan Daerah yang holistik integratif; bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam pemenuhan hak atas derajat kesehatan yang setinggi-tingginya secara adil dan beradap, serta dalam rangka implementasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, perlu adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang Sistem Kesehatan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 68 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Sistem Kesehatan Daerah; III. Subsistem Manajemen Regulasi dan Informasi Kesehatan; IV. Subsistem Sumber Daya Manusia Kesehatan; V. Subsistem Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan; VI. Subsistem Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; VII. Subsistem Pemberdayaan Masyarakat; VIII. Subsistem Pembiayaan Kesehatan; IX. Subsistem Upaya Kesehatan; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Peralihan; XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
103 halaman; 31 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 3 Tahun 2021
narkotika - FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2021/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
bahwa permasalahan Narkoba bukan hanya merupakan masalah di bidang kesehatan saja, akan tetapi juga menyangkut berbagai bidang antara lain bidang sosial, ekonomi, kriminal, budaya, Agama, dan lain-lainnya; bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba sekarang ini menjadi permasalahan yang semakin serius dan menjadi hal yang mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia pada umumnya dan bagi masyarakat Kota Pekalongan pada khususnya terutama bagi masa depan generasi muda; bahwa guna melakukan pencegahan dan pemberantasan Narkoba, Pemerintah Daerah melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Daerah dalam regulasi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang ruang lingkup, deteksi dini, antisipasi dini, pencegahan, pemberantasan, penanganan, pelaksanaan, kelembagaan, saran, prasarana dan sumber daya manusia, kerjasama, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, monitoring, evaluasi dan pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sistem data dan informasi, penghargaan, pembiayaan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2021.
19 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ADAPTASI KEBIASAAN BARU DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Dengan adanya pandemi Corona Virus Disease 2019, maka dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Untuk mencapai adaptasi kebiasaan baru itu diperlukan juga upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial, dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat, serta diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan; 5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penaggulangan Wabah Penyakit; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kerja; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; 16. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); 17. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19); 18. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) Sebagai Bencana Nasional; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah; 20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; 22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); 23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor : 949/Menkes/Per/2004 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (KLB); 24. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/ Menkes/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCov) Sebagai Penyakit yangdapat menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya; 25. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.01.07/MENKES/328/ 2020 tentang Panduan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Tempat Kerja Perkantoran Dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi; 26. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 440-830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negari dan Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-842 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 440-830 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; 27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : Hk.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019( COVID-19); 28. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019( COVID-19); 29. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019; 30. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Bencana Daerah; 31. Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus.
Perda ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Umum (pengertian Istilah-istilah); 2. Asas, maksud, dan tujuan Pengaturan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 3. Tanggung jawab, wewenang, hak, dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 4. Aspek-aspek, bidang dan kegiatan yang diatur dengan penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di daerah; 5. Penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19; 6. Peran serta masyarakat dalam menyelenggarakan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 7. Bentuk pengawasan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 oleh Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah terkait; 8. Koordinasi dan kerjasama penegakan hukum terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Daerah; 9. Sumber pendanaan penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19; 10. Sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; 11. Ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi pelanggaran terhadap pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19; 12. Ketentuan lain-lain bahwa Peraturan Daerah ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap penanggulanggan wabah penyakit yang pola pencegahan dan pengendaliannya sama dengan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dan Pemerintah Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 dapat melakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19 dalam hal terjadi lonjakan dan peningkatan kasus COVID-19 atau penyebaran Covid-19 tidak dapat terkendali di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2021.
55 halaman (beserta Lampiran)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat