Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 16 Tahun 2018; Perpres No. 74 Tahun 2013; Permendagri No. 54 Tahun 2011; Perda Kota Bogor No. 8 Tahun 2006; Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bogor No. 3 Tahun 2019; Perwali Kota Bogor No. 74 Tahun 2015; Perwali Kota Bogor No. 69 Tahun 2018; Perwali Kota Bogor No. 33 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggolongan; Tempat Penjualan dan Penyimpanan; Pengawasan dan Penerbitan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat.
ABSTRAK:
Setiap orang berhak atas perlindungan dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana pelindungan hak asasi mausia.
Ps 28D ayat (1) dan ps 281 ayat (2) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 16 Th 20111; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 83 Th 2008; PP No 42 Th 2013; Permenkumham No 22 Th 2013; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2015; Perwal Kota Tangerang No 106 Th 2017.
1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan bantuan Hukum; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Larangan; 6. Penganggaran dan Bantuan Hukum; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN KEGIATAN LEGISLASI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN PADA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA PROBOLINGGO
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah, pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo terdapat beberapa Program dan Kegiatan, diantaranya adalah Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan, Kegiatan Legislasi Peraturan PerUndang- Undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, objek dan sasaran Program dan Kegiatan tersebut adalah Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD yang sebelum ditetapkan dan diundangkannya, berdasarkan Pasal 90 ayat (2) Juncto Pasal 91 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah wajib mendapat Evaluasi/Fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu diatur Penyelenggaraan Kegiatan Legislasi Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Probolinggo yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7);
Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Staf Ahli Kota Probolinggo (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 80);
Kegiatan Legislasi dalam Peraturan Walikota ini merupakan kegiatan pada Bagian Hukum dalam Program Penataan Peraturan Perundang-Undangan.
Penyelenggaraan Kegiatan Legislasi dilaksanakan dengan cara kegiatan seminar, koordinasi, sosialisasi, diseminasi dan/atau sejenisnya dengan menghadirkan narasumber, pengajar, pembicara dan/atau instruktur dari Pemerintah Provinsi selaku wakil Pemerintah Pusat.
Objek dan Sasaran Kegiatan Legislasi adalah Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Kepala Daerah dan DPRD yang mendapat Fasilitasi dan Evaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan dan diundangkannya menjadi Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2019 No 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERTIBAN KEGIATAN PADA BULAN RAMADHAN DAN IDUL FITRI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Pemerintah Daerah berwenang mengatur kebijakan
pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
skala daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan
daerah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Kediri yang aman,
rukun, tertib serta menghormati pelaksanaan kegiatan di
bulan Ramadhan dan Idul Fitri perlu kebijakan Pemerintah
Daerah guna menciptakan suasana yang kondusif yang
dituangkan dalam Peraturan Walikota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Walikota tentang Penertiban Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
dan Idul Fitri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun
20158;
5. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman
Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2016
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor
40);
Peraturan ini mengatur mengenai penertiban kegiatan pada bulan ramadhan dan idul fitri . Pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; sasaran; kewajiban dan larangan; waktu penertiban; sanksi; koordinasi pelaksanaan penertiban dan penindakan; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka :
a. Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertian Kegiatan
Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor 28);
b. Peraturan Walikota Kediri Nomor 20 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertian Kegiatan
Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2014 Nomor 20);
c. Peraturan Walikota Kediri Nomor 33 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertian
Kegiatan Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2015 Nomor 33);
d. Peraturan Walikota Kediri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang Penertian
Kegiatan Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2016 Nomor 18);
e. Peraturan Walikota Kediri Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Penertian Kegiatan Pada Bulan Ramadhan (Berita Daerah Tahun 2017
Nomor 14), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 63 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN MONITORING DAN EVALUASI SERTA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksankan pembangunan yang berwawasan lingkungan, maka setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib menyusun dokumen lingkungan hidup;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PermenLHK No.5 Tahun 2012, Perda No.3 Tahun 2004, Perda No.2 Tahun 2013, Perda No.7 Tahun 2016, Perwako No.57 Tahun 2008, Perwako No.61 Tahun 2016
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Monitoring Dan Evaluasi; Kewenangan Pemberian Sanksi Administratif; Tata Laksana Pemberian Sanks Administratif; Sanksi Administratif; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
Peraturan ini memiliki 7 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 51 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - Hukum Acara dan Peradilan - Hukum Pidana, Perdata, dan Dagang
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BERITA DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 51/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN
NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG BANTUAN HUKUM UNTUK
MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat
Miskin, guna mewujudkan tertib administrasi dalam
penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat
miskin perlu menetapkan Peraturan Walikota Madiun ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Madiun tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017
tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma-Cuma;
4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran
Dana Bantuan Hukum;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 30 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.
Lembaga Bantuan sebagai Pemberi persyaratan Hukum yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum harus memenuhi:
a. berbadan hukum;
b. terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Perundang-undangan
memiliki kantor atau sekretariat yang tetap di Daerah;
d, memiliki pengurus;
c. memiliki program Bantuan Hukum; dan
f. memiliki advokat yang terdaftar pada Lembaga Bantuan Hukum atau organisasi kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 45 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEtunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 11 dan Pasal 17 ayat (3) Perda Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, perlu menetapkan Perwali tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 16 Tahun 1950; UU No 18 Tahun 2003; UU No 48 Tahun 2009; UU No 16 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 58 Tahun 2005; PP No 42 Tahun 2013; Perda Prov Jateng No 7 Tahun 2014; Perda Kota Pekalongan No 15 Tahun 2017;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang tata cara dan syarat teknis kerjsama, syarat, tata cara pengajuan permphonan, dan tata kerja pemberian bantuan hukum, pemanfaatan dana dan prosedur pelaksanaan pengajuan bantuan hukum, tata cara pembuatan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan hukum. Dalam penyelenggaraan bantuan hukum, Pemda dapat menjalin kerjasama dengan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu berbadan hukum, terakreditas, memiliki kantor atau sekretariat yang tetap, memiliki pengurus dan memiliki program Bantuan Hukum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2018.
24 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 37, BERITA DAERAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2018 NOMOR 37
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEGASAN STATUS HUKUM KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT YANG TELAH BERAKHIR MASA TUGASNYA
ABSTRAK:
a. bahwa Kebijakan Daerah terhadap Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, khususnya pada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) diantaranya adalah pengaturan kelembagaan dan kepengurusan LPM di tingkat Kelurahan melalui Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dimana keberadaan lembaga tersebut memiliki peranan penting membantu tugas Lurah dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat;
b. bahwa dalam perkembangannya Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Perundang- Undangan yang lebih tinggi, sehingga atas hal tersebut Walikota dan DPRD telah selesai melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan pada Masa Sidang Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tahun 2017, namun belum dapat dilakukan pengundangan karena masih terdapat prosedur hukum dari Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di Daerah yang harus dipenuhi sebagai syarat keabsahan pengundangan Peraturan Daerah;
c. bahwa dalam kenyataannya Kepengurusan LPM yang mekanismenya dipilih dari dan oleh masyarakat secara demokratis pada setiap tingkatan Kelurahan belum dapat terlaksana, sehingga Kepengurusan LPM yang telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota Probolingggo sebagai instrumen hukum yang melahirkan hak dan kewajiban bagi Pengurus LPM telah berakhir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c akan berimplikasi terhadap status hukum Kepengurusan LPM, dan baik secara langsung maupun tidak Pemerintah Daerah menghadapi persoalan konkret yang apabila tidak diatasi akan berdampak negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terjadi kekosongan hukum, ketiadaan kepastian hukum serta terjadinya stagnasi pemerintahan yang tidak dapat dihindari, sehingga hal yang demikian ini dipandang perlu untuk diberikan penguatan aturan hukum dengan Peraturan Walikota;
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 51 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2001 Nomor 7);
Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Probolinggo Nomor 24);
Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini, status hukum terhadap Kepengurusan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat di setiap tingkatan Kelurahan yang telah berakhir dilakukan perpanjangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2018.
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BINJAI NOMOR 16 TAHUN 2013 TENTANG GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KOTA BINJAI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat