1. Ketentuan Umum; 2. Penyelenggaraan bantuan Hukum; 3. Hak dan Kewajiban; 4. Kegiatan Penyelenggaraan Bantuan Hukum; 5. Larangan; 6. Penganggaran dan Bantuan Hukum; 7. Pembinaan dan Pengawasan; 8. Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat