Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, Dan Penyebaran Bahan Kampanye Pada Pemilihan Umum Dan/Atau Pemilihan Di Kota Salatiga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan fasilitasi Pemerintah Daerah dalam mendukung kelancaran, ketertiban, kedayagunaan dan kehasilgunaan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, perlu diberikan dispensasi terhadap penggunaan lapangan bagi kegiatan Kampanye; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan penggunaan lapangan bagi kegiatan Kampanye; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Naskah Dinas; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pengelolaan Perizinan Secara Terpadu Satu Pintu; Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga.
Mengubah ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mengubah Peraturan Walikota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penggunaan Barang Milik Daerah, Pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan Penyebaran Bahan Kampanye pada Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan di Kota Salatiga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 3 Tahun 2019
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 14 tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015.
1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pejabat Pengelola; 4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran Barang Milik Daerah; 5. Pengadaan; 6. Penggunaan; 7. Pemanfaatan; 8. Pengamanan dan Pemeliharaan; 9. Penilaian; 10. Pemindahtanganan; 11. Pemusnahan; 12. Penghapusan; 13. Penatausahaan; 14. Pengawasan dan Pengendalian; 15. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; 16. Ganti Rugi dan Sanksi; 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 4 Tahun 2009.
66
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 4, BN 2023 (100) : 19 hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Tata Cara Pemindahtanganan, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara yang Berfungsi Khusus di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahn 2013 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan ats Peraturan Bupati Lamongan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Peningkatan pengelolaan terhadap barang milik daerah, perlu dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan dan peningkatan pengurusan serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 72 Tahun 1960; UU No. 5 Tahun
1960; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No.
32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun
1971; PP No. 40 Tahun 1996; No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; No. 79
Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Per. Mendagri No. 7 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 13 Tahun 2006; Per. Mendagri No. 17 Tahun 2007; Per. Mendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kab. Tapin No. 4
Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penerimaan dan Penyaluran;
7. Penggunaan;
8. Penatausahaan;
- Bagian Ketujuh : Bangun Serah Guna
10. Pengamanan dan Pemeliharaan;
- Bagian Kesatu : Pengamanan
- Bagian Kedua : Pemeliharaan
11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
- Bagian Kesatu : Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan
- Bagian Kedua : Penjualan
- Bagian Ketiga : Tukar Menukar
- Bagian Keempat : Hibah
- Bagian Kelima : Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pembiayaan;
16. Tuntutan Ganti Rugi;
17. Ketentuan lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2013.
Pada saat
Peraturan
Daerah
ini
mulai
berlaku,
Peraturan
Daerah
Kabupaten
Tapin
Nomor
11
Tahun 2007
tentang Pengelolaan
Barang
Milik
Pemerintah
Kabupaten
Tapin
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Tapin
Tahun
2007 Nomor
11)
dicabut dan
dinyatakan
tidak
berlaku.
41 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 4 Tahun 2000
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penggunaan Mesin Gilas dan Alat Alat Besar lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993 tentang perubahan ke dua Peraturan Daerah Kabupaten Dati. II Purbalingga Nomor 7 Tahun 1980 tentang Pengaturan dan Penggunaan Mesin dan Alat-alat Besar Lainnya oleh Pihak Ketiga
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953 tentang Pemakaian tanah yang dikuasai atau menjadi milik Kabupaten Dati II Purbalingga
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981 tentang Mengubah untuk keempat kali Perda Kabupaten tentang Pemakaian Tanah Yang Dikuasai atau yang menjadi Milik Kabupaten Purbalingga
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Mendirikan dan Menyewa Kios Diatas Tanah Milik Daerah
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Mengubah Untuk Kedua Kali Peraturan Daerah Tingkat II Purbalingga tentang Mendirikan dan Menyewakan Kios-kios Diatas Tanah Milik Pemerintah Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 tentang Sewa Rumah Dinas
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, maka Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, maka perlu mengatur Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) Ini mengatur tentang kekayaan daerah, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, tata cara pendaftaran, tata cara penetapan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, sanksi administrasi, tata cara penagihan, keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2000.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1980, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 11 Tahun 1993, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 22 Juli 1953, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1960, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 1981, Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1974 dicabut.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD No.4/2017, No Reg Perda 4/2017, TLD No.134
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Perangkat Daerah Yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara, Ganti Rugi Dan Sanksi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2017.
53 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2022
Masjid - agung - sultan aji muhammad sulaiman - tenggarong - pengelola - badan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2022/04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pengelolaan fungsi dari Masjid Agung Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu dibentuk suatu badan pengelola yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan baik fisik dan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Badan Pengelola Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perencanaan; Organisasi Pengelola; Tugas dan Fungsi; Pengelolaan Keuangan; Pengelolaan Aset; Masa Bakti; Pelimpahan Kewenangan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasangkayu Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menyusun pedoman pengelolaan barang milik daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pengelolaan barang milik daerah, yang ruang lingkupnya meliputi:
a. pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
b. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
c. pengadaan;
d. penggunaan;
e. pemanfaatan;
f. pengamanan dan pemeliharaan;
g. penilaian;
h. pemindahtanganan;
i. pemusnahan;
j. penghapusan;
k. penatausahaan;
l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
m. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum Daerah:
n. Barang Milik Daerah berupa rumah negara; dan
o. ganti rugi dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
83 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2011
KEUANGAN DAN BARANG DAERAH - TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang
ABSTRAK:
bahwa setiap peristiwa yang mengakibatkan kerugian daerah
yang timbul akibat perbua
tan melanggar hukum, lalai dan/atau
salah yang dilakukan oleh bendahara, pegawai bukan bendahara
atau p
ejabat lain, harus diselesaikan dan/atau ditagih agar
kerugian daerah dapat di
kembalikan; bahwa penyelesaian kerugian daerah yang disebabkan oleh
kekurangan perbendaharaan diselesaikan melalui tuntutan
perbendaharaan, sedangkan kerug
ian daerah yang disebabkan
oleh pegawai bukan bendahara atau p
ejabat lain diselesaikan
melalui tuntut
an ganti rugi; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
ten
tang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah
, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan
ganti rugi keuangan dan barang daerah, perlu diatur dengan
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf
b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Batang;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, informasi, pelaporan dan pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi, daluwarsa, penghapusan, pembebasan, penyetoran, tim penyelesaian kerugian daerah, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2011.
25 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat