Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 20, perubahan Pasal 33, perubahan ayat (2) Pasal 34, perubahan ayat (3) Pasal 36, perubahan Pasal 37, perubahan Pasal 38, perubahan Pasal 40, perubahan Pasal 46, perubahan Pasal 54, perubahan Pasal 55, perubahan Pasal 56, perubahan huruf d ayat (2) Pasal 59, perubahan ayat (1) Pasal 64, perubahan huruf b ayat (2) Pasal 68, perubahan Pasal 70, perubahan Pasal 72, perubahan Pasal 75, perubahan Pasal 77, perubahan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 78, perubahan Pasal 79, perubahan ayat (1) Pasal 87, perubahan ayat (1) Pasal 92, perubahan ayat (2) Pasal 101, penghapusan Pasal 108.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kebumen
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kebumen
Tanggal Penetapan
06 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2023
Tanggal Berlaku
06 Juli 2023
Sumber
LD.2023/NOMOR.5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kebumen
Bidang
Halaman ini telah diakses 105 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Kebumen No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan