Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan
dan wewenang serta pembangunan integritas Aparatur Sipil Negara, maka berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada para pejabat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 ; Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; LHKPN; LHKASN; Pengelola LHKPN dan Pengelola LHKASN; Sanksi; Tata Cara penjatuhan Sanksi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
8 halaman peraturan
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional NO. 2, BN 2013/ NO 183; https://jdih.bsn.go.id/: 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional NO. 2, BN.2022/No. 413, peraturan.go.id : 37 hlm.
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Sigi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sehingga perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2006, UU No.27 Tahun 2008, dan UU No.23 Tahun 2014
Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Sigi Tahun 2013 Nomor 8) dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biata Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
Penjelasan : 1 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa produk hukum merupakan landasandalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
tugas dan wewenang unsur penyelenggara pemerintahan
daerah, sehingga pembentukannya harus selaras dengan
kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk memberikan acuan bagi pemerintahan
daerah dalam pelaksanaan pembentukan produk hukum
daerah yang baik dan berkualitas, perlu diatur ketentuan
mengenai tata cara pembentukan produk hukum dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah. Agar pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dapat berdaya guna dan berhasil guna dalam
rangka pembentukan produk hukum di daerah,
diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk
peraturan daerah
Pasal
18 ayat
(6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PRODUK HUKUM DAERAH;
BAB III
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERUPA PERATURAN;
BAB IV
TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
YANG BERUPA PENETAPAN;
BAB V
FASILITASI DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH
BERBENTUK PERATURAN;
BAB VI
NOMOR REGISTER;
BAB VII
PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI;
BAB VIII
PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERUPA PERATURAN;
BAB IX
PENYEBARLUASAN;
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB XI
PEMBIAYAAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2018.
54 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 363 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
optimalisasi potensi daerah, mempercepat pembangunan
daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, Daerah
dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
serta saling menguntungkan. Untuk mewujudkan tertib administrasi dan tata
pemerintahan yang baik dalam pelaksanaan Kerja Sama
Daerah, diperlukan aturan sebagai dasar hukum bagi
daerah dalam menyelenggarakan kerja sama yang akan
dilaksanakan. Untuk itu, perlu ditetapkan Peraturan
Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 22 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: prinsip dan tujuan kerja sama daerah, subjek dan objek kerja sama daerah, serta ruang lingkup kerja sama daerah. Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan mengenai persetujuan DPRD untuk rencana kerja sama daerah yang membebani Darah dan masyarakat; jangka waktu kerja sama daerah; hasil kerja sama daerah; perubahan, penundaan dan pembatalan kerja sama daerah; berakhirnya kerja sama daerah; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; tugas dan kewajiban; pengawasan; dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
29 hlm. (Penjelasan, 10 hlm.)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH TAMIANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan ole inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan kebijakan dan arah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang telah ditetapkan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang;
Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2006; Qanun Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010, Peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2013.
Perbup ini merubah pasal 1, 13A, 18, dan mengatur Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
Merubah Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Dekonsentrasi - Bidang Perdagangan - Gubernur - Wakil Pemerintah Pusat - Tahun Anggaran 2023
2023
Peraturan Menteri Perdagangan NO. 2, BN.2023/No.4, http://jdih.kemendag.go.id/: 5 hlm.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Dasar hukum Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 diantaranya adalah Pasal 17 ayat (3) UUD NRI 1945; UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara RI No. 4286); UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaga Negara RI Tahun 2008 No. 166, Tambahan Lembaran NRI No. 4916); UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 45, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5512); UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2014 No. 244, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda (Lembaran Negara RI Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara RI No. 5679); UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 208, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6827); PP No. 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara RI Tahun 2018 No. 109, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6224); PP No. 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 122, Tambahan Lembaran Negara RI No. 6794); Perpres Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara RI Tahun 2022 No. 19); Permen Keuangan No. 156/PMK.07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Data Tugas Pembantuan sebagaimana telah diubah dengan permen Keuangan No. 248/PMK.07/2010 tentang Perubahan atas Permen Keuangan No. 156/PMK/07/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Berita Negara RI Tahun 2010 No. 660); dan Permen Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara RI Tahun 2022 No. 492).
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Bidang Perdagangan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 mengatur mengenai bagaimana pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, termasuk pengaturan mengenai pelaksanaan alokasi anggaran sesuai rincian alokasi anggaran Dana Dekonsentrasi bidang perdagangan tahun anggaran 2023 yang tercantum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi di bidang perdagangan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Lampiran file 30 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Nomor 2 Tahun 2019
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2018/ No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN QANUN KABUPATEN PIDIE NOMOR 20 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-6100 Tahun 2016 tentang Pembatalan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum sehingga perlu dicabut;
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945; UU No. 7 (Drt) Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 102 Tahun 2012; Qanun Provinsi Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Kabupaten Pidie No. 3 Tahun 2016.
Dalam Qanun Daerah ini diatur tentang Pencabutan Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 20 Tahun 2011 dicabut
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat