PERJALANAN DINAS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, Berita Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI ACEH TAMIANG NOMOR 4 TAHUN 2013 TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT NEGARA, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TAMIANG
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan ole inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan kebijakan dan arah pelaksanaan pembinaan dan pengawasan yang telah ditetapkan, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bagi pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENKEU No. 113/PMK.05/2012; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; Qanun Aceh Tamiang No. 5 Tahun 2006; Qanun Aceh Tamiang No. 15 Tahun 2010, Peraturan Bupati Aceh Tamiang No. 4 Tahun 2013.
- Perbup ini merubah pasal 1, 13A, 18, dan mengatur Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
- Merubah Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
- 5 halaman
|