BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRODUK HUKUM DAERAH; BAB III TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERUPA PERATURAN; BAB IV TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG BERUPA PENETAPAN; BAB V FASILITASI DAN EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH BERBENTUK PERATURAN; BAB VI NOMOR REGISTER; BAB VII PENOMORAN DAN AUTENTIFIKASI; BAB VIII PEMBATALAN PRODUK HUKUM DAERAH BERUPA PERATURAN; BAB IX PENYEBARLUASAN; BAB X PERAN SERTA MASYARAKAT; BAB XI PEMBIAYAAN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat