Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf I UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan jenis retribusi jasa umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat memberikan layanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) kepada orang pribadi atau badan. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang di Wilayah Kota Banjarbaru serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Tera dan Tera Ulang dalam Peraturan Daerah.
UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Perpres No. 48 Tahun 2015; Permendag No. 08/M-DAG/PER/10/2012; Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2012; Permendag No. 69/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 70/M-DAG/PER/10/2014; Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2016; Permendag No. 78/M-DAG/PER/11/2016; Permendag No. 26/M-DAG/PER/5/2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang yang terdiri atas 21 Bab dan 31 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
27 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak
kabupaten/kota;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi
dan Bangunan Perkotaan di Kota Surabaya serta sebagai
pelaksanaan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Perkotaan;
c. bahwa dalam rangka pemberian penghargaan atas jasa
para veteran dalam membela dan mempertahankan
kemerdekaan, diberikan pembebasan Pajak Bumi dan
Bangunan, maka Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor
10 Tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 12. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 10 Tahun 2010; 13. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 18 Tahun 2014; 14. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016
Materi Pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan. memuat perubahan antara lain: 1. Semua nomenklatur Dinas Pendapatan dan Pengelolaan
Keuangan diubah sehingga berbunyi Badan Pengelolaan
Keuangan dan Pajak Daerah. 2. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 30,(30. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia
adalah warga negara Indonesia yang bergabung dalam
kesatuan bersenjata resmi yang diakui oleh pemerintah
yang berperan secara aktif dalam suatu peperangan
menghadapi negara lain dalam rangka membela dan
mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang telah ditetapkan sebagai penerima Tanda
Kehormatan Veteran Republik Indonesia.); 3. ketentuan ayat (3) Pasal 3 diubah terkait objek pajak dan objek pajak yang tidak dikenakan pajak, besaran NJOPTKP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2021.
mengubah Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan Perkotaan
jumlah 11 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2015 NOMOR 5 NO. REG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR : 03/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 127 huruf a UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
c. bahwa sehubungan dengan penambahan obyek retribusi yang berpotensi menghasilkan Pendapatan Asli Daerah dan penyesuaian tarif berdasarkan kondisi terkini, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-UndangNomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2010 Nomor 10 );
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 05 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH mengalami perubahan Pasal yaitu Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Parkir merupakan Pajak atas Penyelenggaraan tempat parkir diluar badan jalan, baik yang disediakan orang pribadi atau Badan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Besar perlu membentuk satu Qanun tentang Pajak Kendaraan di Lingkungan Kabupaten Aceh Besar.
UU No. 7 Tahun 1956; UU No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 26 Tahun 1985; PP 43 Tahun 1993; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 4 1997; QANUN ACEH No. 5 Tahun 2011; QANUN KAB. ACEH BESAR No. 15 Tahun 2010.
Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2012.
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten;
bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008 ;UU No 33 Tahun 2004;UU No 4 Tahun 2009;UU No 28 tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;PP No 69 Tahun 2010;PP No 91 Tahun 2010;Permendagri No 4 Tahun 1997;Perda No 37 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah: Nama,Objek dan Subjek Pajak,Dasar Pengenaan,Tarif dan Cara Perhitungan Pajak ,Wilayah Pemungutan ,Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang,surat Pemberitauan Pajak Daerah ,Pemungutan ,Penetapan,Tata Cara Pembeyaran ,Tata cara penagihan,Pembetulan,Pembatalan,pengurangan ketetpan,dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi,keberatan dan banding,pengembalian kelebihan pembayaran,Kedaluwarsa,pembukuan dan pemeriksaan ,Insentif Pemungutan ,ketentuan Khusus,penyidikan,Ketentuan pidanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 5, BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 5
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014.
Materi Pokok:
(1) Pencapaian Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 20 % (dua puluh per seratus).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima per seratus).
c. Triwulan III sebesar 70 %(tujuh puluh per seratus).
d. Triwulan IVsebesar 100% (seratus per seratus).
(2) Pencapaian Target Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 18% (delapan belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 38% (tiga puluh delapan per seratus).
c. Triwulan III sebesar 63% (enam puluh tiga per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100%(seratus per seratus).
(3) Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima per seratus).
b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima perseratus).
c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 1007o (seratus per seratus).
(4) Pencapaian Target Penerimaan pajak Air permukaan ditetapkan sebagaiberikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh per seratus).
c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
(5) Pencapaian Target Penerimaaa Pajak Rokok ditetapkan sebagai berikut:
a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus).
b. Triwulan II sebesar 4O% (errrpat puluh per seratus).
c. Triwulan III sebesar 75% (tqiuh puluh lima per seratus).
d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 5 Tahun 2O13 tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2O13 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan dan perubahan jenis
kekayaan Daerah yang merupakan objek Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah agar tercipta tertib hukum
dalam pelaksanaan pemungutan retribusi tersebut maka
perlu mengadakan perubahan Peraturan Daerah Kota
Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a,
maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Perubahan;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal
Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2002;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2002.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 diubah.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan No. 5 Tahun 2016
RETRIBUSI – MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING – PERPANJANGAN IZIN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Permenteker No. 16 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Besarnya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi. Bab 9: Penetapan Retribusi. Bab 10: Tata Cara Pemungutan. Bab 11: Tata Cara Pembayaran. Bab 12: Pemanfaatan. Bab 13: Insentif Pemungutan. Bab 14: Ketentuan Penyidikan. Bab 15: Kentetuan Pidana. Bab 16: Kententuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2016.
9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
Pasal 2 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Penerangan Jalan merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota. Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Pearturan Daerah Kota Ternate tentang Pajak Penerangan Jalan.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 13 Tahun 2007; Perda No. 19 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang, Surat Pemeberitahuan Pajak Daerah, Penetapan dan Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi, Keberatan dan Banding, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2011.
14 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepulauan Sangihe No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud Nomor 6 Tahun 2002 tentang Retribusi Terminal dan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Kepariwisataan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.KAB.SANGIHE2011/NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 6 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat