Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014

Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: (1) Pencapaian Target Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 20 % (dua puluh per seratus). b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima per seratus). c. Triwulan III sebesar 70 %(tujuh puluh per seratus). d. Triwulan IVsebesar 100% (seratus per seratus). (2) Pencapaian Target Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 18% (delapan belas per seratus). b. Triwulan II sebesar 38% (tiga puluh delapan per seratus). c. Triwulan III sebesar 63% (enam puluh tiga per seratus). d. Triwulan IV sebesar 100%(seratus per seratus). (3) Pencapaian Target Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 25% (dua puluh lima per seratus). b. Triwulan II sebesar 45% (empat puluh lima perseratus). c. Triwulan III sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus). d. Triwulan IV sebesar 1007o (seratus per seratus). (4) Pencapaian Target Penerimaan pajak Air permukaan ditetapkan sebagaiberikut: a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus). b. Triwulan II sebesar 30% (tiga puluh per seratus). c. Triwulan III sebesar 60% (enam puluh per seratus). d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus). (5) Pencapaian Target Penerimaaa Pajak Rokok ditetapkan sebagai berikut: a. Triwulan I sebesar 15% (lima belas per seratus). b. Triwulan II sebesar 4O% (errrpat puluh per seratus). c. Triwulan III sebesar 75% (tqiuh puluh lima per seratus). d. Triwulan IV sebesar 100% (seratus per seratus).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
04 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2014
Tanggal Berlaku
12 Maret 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 585 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan