Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2012

Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak, Pemungutan Pajak, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak, Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Penyidikan, Sanksi, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Besar
Nomor
5
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Janto
Tanggal Penetapan
06 September 2012
Tanggal Pengundangan
07 September 2012
Tanggal Berlaku
07 September 2012
Sumber
BD.2012/No.5
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar
Bidang
Halaman ini telah diakses 750 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan