Peraturan Bupati (Perbup) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Program Rantang Kasih bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara
ABSTRAK:
a. bahwa Warga Negara Republik Indonesia yang sudah lanjut usia (lansia) mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan dan perlindungan sosial agar mereka dapat mewujudkan dan menikmati taraf hidup yang wajar;
b. bahwa sebagai salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan sosial lanjut usia guna menjamin pemenuhan kebutuhan dasar hidup lanjut usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banyuwangi tentang Mekanisme Penyelenggaraan Program Rantang Kasih Bagi Lanjut Usia Miskin Sebatangkara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; 5. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 28 Tahun 2013 tentang Indikator Keluarga Miskin di Kabupaten Banyuwangi.
Mengatur tentang pedoman penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan berupa pangan bagi lansia sebatangkara sehingga dapat terjaga kondisi yang sehat dan sejahtera dan pedoman dalam penyelenggaraan pelayanan bagi kesejahteraan Lansia Sebatangkara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung
dengan pelaksanaan prasarana, sarana dan utilitas umum untuk
menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi dan teratur serta
berkelanjutan, perlu didukung dengan bantuan stimulan
perumahan swadaya;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 54 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman, perlu mengoptimalkan pengaturan bantuan
pembangunan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah
melalui bantuan stimulan rumah swadaya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan Permukiman {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5188);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5601);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pembinaan
Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 320, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5615);
6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 16);
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/PRT/M/2015 tentang Organisasi dan Tata Laksana Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 881);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang
Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Bantuan Pemerintah
pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 nomor 1340);
9. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2009 tentang Usulan Pemerintah
yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kolaka;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
BENTUK BSPS
BAB V
JENIS KEGIATAN
BAB VI
PERSYARATAN PENERIMA BSPS
BAB VII
PENETAPAN LOKASI DAN CALON PENERlMA BSPS
BAB VIII
PEMBINAAN PELAKSANAAN BSPS
BAB IX
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSNAAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN TA 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan bagi ibu hamil, bersalin dan nifas, serta bayi baru lahir ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang kompeten dan untuk menurunkan kasus komplikasi pada ibu bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, pemerintah telah menyelenggarakan programjaminan persalinan;
b. bahwa guna kelancaran dan tertib administrasi pelaksanaan program jaminan persalinan, perlu adanya petujuk teknis pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Jaminan Persalinan Di Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
4 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018;
Peraturan ini berisi:
1. Ketentuan umum;
2. Sasasan Jampersal;
a. ibu hamil;
b. ibu melahirkan;
c. ibu nifas; dan/atau
d. bayi baru lahir sampai usia 28 hari.
3. Kegiatan Pelayanan Jampersal;
4. Pembelanjaan Dana Jampersal;
5. Standar Harga dan Biaya Jaminan Persalinan;
6. Persyaratan Pengajuan Dana Jampersal;
7. Tata Cara Pencairan Dana Jampersal;
8. Pelaporan dan Pengawasan;
9. Ketentuan Lain-lain;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 09 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial di Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan fungsi Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara perlu memberikan bantuan sosial.
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 33 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 15 Tahun 2004;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- PP No. 58 Tahun 2015;
- PP No. 71 Tahun 2010;
- PP No. 18 Tahun 2016;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011;
- Permendagri No. 39 Tahun 2012;
- Permendagri No. 14 Tahun 2016;
- Perda Kab Minahasa Utara No. 7 Tahun 2017;
- Perbup. Minahasa Utara No. 73 Tahun 2017;
- Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian bantuan sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Utara;
- Bantuan sosial dapat diberikan kepada a. Individu/keluarga miskin yang sakit, b. ahli waris keluarga miskin yang meninggal dunia. c. Korban bencana/ musibah, d. masyarakat lanjut usia, e. sekolah luar biasa swasta, f. Yayasan pengelola aak-anak yatim piatu/ panti sosial, g. lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial;
- Pemberian bantuan sosial berupa uang maksimal sebesar Rp 50.000.000,-;
- Bantuan sosial berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
7 halaman (19 Pasal)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2018
alokasi bantuan program tanggung jawab sosial lingkungan perseroan terbatas
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.2396
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA ALOKASI PENERIMAAN BANTUAN PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Alokasi Penerimaan Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas;
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/2007; Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang kelembagaan, penerima bantuan program, mekanisme kerja tim penyusun program dan kegiatan, pelaksanaan program dan kegiatan serta pelaporannya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2018.
8 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 9 Tahun 2018
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN BINTAN TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH (BOSDA) KABUPATEN BINTAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
wajib belajar bertujuan memberikan pendidikan minimal bagi warga negara Indonesia untuk dapat mengembangkan potensi dirinya agar dapat hidup mandiri di dalam masyarakat atau melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung program wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun adalah melalui pemberian bantuan operasional daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana, menetapkan Peraturan Bupati Bintan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan istilah, yang diginakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
engan Berlakunya Peraturan Bupati ini maka Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bintan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Bintan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
7 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BERITA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2018 NOMOR 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM UNTUK MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan perkembangan kondisi
sehingga Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat
Miskin perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat; 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 6. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum; 7.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
Materi Pokok pada Peraturan ini antara lain memuat tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan Bantuan Hukum; Ruang Lingkup Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum; Hak dan Kewajiban Pemberi Bantuan Hukum; Penyelenggaraan Bantuan Hukum; Persyaratan, Tata Cara Pengajuan Permohonan Tata Kerja Bantuan Hukum; Pendanaan; Tim Verifikasi; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2018.
67 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
ABSTRAK:
- Berdasarkan Ketentuan dalam Pasal 42 ayat (1) Permendagri No. 39 Tahun 2012, Pemerintah Kabupaten perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial
- UU No. 28 Tahun 1999;
- UU No. 17 Tahun 2003;
- UU No. 1 Tahun 2004;
- UU No. 33 Tahun 2004;
- UU No. 30 Tahun 2008;
- UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
- UU No. 30 Tahun 2014;
- PP No. 58 Tahun 2005;
- Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
- Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016;
- Perda No. 8 Tahun 2011.
- Ruang lingkup hal yang diatur dalam Perbup ini meliputi penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD;
- Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa, sementara Bansos dapat berupa uang atau barang;
- Kriteria hibah paling sedikit: peruntukan spesifi, bersifat tidak wajib, memberi nilai manfaat bagi pemda, memenuhi persyaratan penerima hibah;
- Hibah dapat diberikan kepada: Pemerintah Pusat, Pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, dan/atau Badan, Lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia;
- Pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a. Usulan dari calon penerima hibah kepada Bupati;
b. Keputusan Bupati tentang Penetapan Daftar Penerima Hibah;
c. NHPD;
d. Pakta Integritas dari Penerima Hibah yang menyatakan bahwa hibah, yang diterima akan digunakan sesuai dengan NPHD; dan
e. bukti transfer uang atas pemberian hibah berupa uang atau bukti serah terima barangjasa atas pemberian hibah berupa barang/jasa;
- Kriteria bantuan sosial: selektif, memenuhi perysaratan penerima bantuan, bersifat semetara dan tidak terus menerus, sesuai tujuan penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
35 halaman (terdiri dari 18 halaman batang tubuh (47 pasal) ; dan 17 halaman lampiran)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pacitan Th 2018 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA
BANJIR DAN TANAH LONGSOR KABUPATEN PACITAN TAHUN 2017-2019
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dalam rangka pemulihan kembali kehidupan Masyarakat dan pembangunan kembali di wilayah pasca
Bencana banjir dan tanah longsor di Kabupaten Pacitan,
Maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Aksi Rehabilitasidan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir
Dan Tanah Longsor Kabupaten Pacitan Tahun 2017-2019.
mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana;
Undang-Undang Nomor
Penataan Ruang;
7. Peraturan Pemenntah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Pemenntah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang
Peran Serta Lembaga Intemasional dan Lembaga Asing
Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana;
Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir dan Tanah
Longsor Kabupaten Tahun 2017-2019, merupakan acuan bagi Pemerintah
Kabupaten serta pihak yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan
Rekonstruksi pasca bencana banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pacitan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
jumlah 3 halaman + lampiran 141 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, Pemerintah Daerah dapat memberikan
bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada desa;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja
Bantuan Keuangan di Kabupaten Kebumen
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 46 Tahun
2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 152 Tahun 2011 tentang Pedoman
Pengelolaan Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan
Keuangan di Kabupaten Kebumen, untuk setiap
pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan diatur dengan
Peraturan Bupati masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Belanja Bantuan Keuangan
Kepada Pemerintah Desa untuk Desa Berdikari Tahun
Anggaran 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 43 Tahun 2014; Perda Kab Kebumen No. 2 Tahun 2007; Perda Kab Kebumen No. 20 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pennerintah Desa Untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Sumber dan Besaran Bantuan Keuangan; Penerima Belanja Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; serta Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat