Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018

RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR KABUPATEN PACITAN TAHUN 2017-2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Tahun 2017-2019, merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten serta pihak yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pacitan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 8 Tahun 2018 tentang RENCANA AKSI REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCA BENCANA BANJIR DAN TANAH LONGSOR KABUPATEN PACITAN TAHUN 2017-2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2018
Tanggal Berlaku
02 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Th 2018 No 8
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 724 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan