Peraturan ini mengatur mengenai Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Banjir dan Tanah Longsor Kabupaten Tahun 2017-2019, merupakan acuan bagi Pemerintah Kabupaten serta pihak yang terkait dalam kegiatan rehabilitasi dan Rekonstruksi pasca bencana banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Pacitan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat