Dalam peraturan ini mengatur tentang Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pennerintah Desa Untuk Desa Berdikari Tahun Anggaran 2018 yang meliputi: Sumber dan Besaran Bantuan Keuangan; Penerima Belanja Bantuan Keuangan; Tata Cara Penyaluran, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan; serta Pembinaan dan Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat