Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2002/NO.14, TLD No.14, LL KOTA PONTIANAK: 12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Biro Perjalanan Wisata Dan Agen perjalanan Wisata
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Kewenangan di bidang Kepariwisataan khususnya perizinan kegiatan usaha Biro Perjalanan Wisata dan Agen Perjalanan Wisata menjadi wewenang Daerah Kota/Kabupaten
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1990, UU No.23 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.7 Tahun 1999, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.3 Tahun 2001
KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; BENTUK USAHA; PENGGOLONGAN BIRO PERJALANAN WISATA; PERIZINAN; KEWAJIBAN; PENCABUTAN IZIN; PEMBATALAN IZIN; PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2002.
10 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 14 Tahun 2020
PERBUP Kab. Bulungan No. 29 Tahun 2017 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BULUNGAN
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2017 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan, untuk pelayanan perizinan secara terintegrasi yang terpadu dalam satu atap belum sepenuhnya terakomodir dan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi serta perkembangan saat ini sehingga perlu diubah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Peraturan Permerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu;
Peraturan Bupati Bulungan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bulungan.
Mengubah ketentuan pada pasal : 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1);
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin No. 14 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Pada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan Dan Latihan Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
untuk memberikan pelayanan prima pada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin perlu disusun Standar Pelayanan pada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin. berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011.
Peraturan ini megatur tentang Satndar Pelayanan Pada Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan dan Pelatihan Kota Banjarmasin dengan isi singkat sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Komponen Standar Pelayanan; 5. Maklumat Pelayanan; 6. Penanganan Pengaduan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2016.
61 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2021
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung, maka dipandang perlu membuat
peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3347) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3347));
Dokumentasi dan Informasi Hukum|161
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nopmor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
NOMOR 14 TAHUN 2014
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 14 Tahun 2005
IZIN - PEMUNGUTAN - HASIL HUTAN - TANAMAN - DI KABUPATEN KERINCI - pencabutan
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2005/NO.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI
ABSTRAK:
Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 541/Kpts-II/200 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 05.1/KPTS-II/2000 tentang Kriteria dan Standar Perizinan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dan Perizinan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi Alam, maka ketentuan Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 tahun 2002 Seri B Nomor 7 Tanggal 14 Januari 2002 harus ditinjau kembali dan dicabut ; Untuk memenuhi maksud huruf a dan b diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU RI No. 58 Tahun 1958; UU RI No. 5 Tahun 1990; UU RI No. 18 Tahun 1997; UU RI No. 23 Tahun 1997; UU RI No. 28 Tahun 1999; UU RI No. 41 Tahun 1999; UU RI No. 34 Tahun 2000; UU RI No. 17 Tahun 2003; UU RI No. 10 Tahun 2004; UU RI No. 32 Tahun 2004; UU RI No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Keputusan Menteri Kehutanan No. 485/KPTS-II/1989; Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 316/KPTS-II/1999; Keputusan Menteri Kehutanan No. 541/KPTS-II/2002; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000.
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KERINCI NOMOR 10 TAHUN 2002 TENTANG IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN TANAMAN DI KABUPATEN KERINCI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan Tanaman di Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 10 Tahun 2002 Seri B Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
5 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 14 Tahun 2012
STANDAR PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) KABUPATEN KUANTAN SINGINGI
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Kuantan Singingi
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan
selanjutnya disingkat PATEN adaIah dalam rangka meningkatkan kualitas dan
mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan mewujudkan
Kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi pelayanan terpadu di kabupaten untuk optimaliasi penyelenggaraan PATEN di Kabupaten Kuantan
g Singingi perlu disusun standar pelaksanaannya dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dipandang perlu diatur Peraturan Bupati Kuantan Singingi tentang
Standar Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN)
Kabupaten Kuantan Singingi.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pelaanan Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penyusunan Penerapan Standar Pelayanan Minimal; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Menteri Dalam Negerinomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan; Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.14-405 Tahun 2011 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kuantan Singingi Propinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Kecamatan; Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2012 tentang APBD; Peraturan Bupati KUantan Singingi Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penjabaran APBD; Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat; Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor: Kpts. 75/II/2012 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam peraturan ini berisi tentang standar pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (PATEN) Kabupaten Kuantan Singingi untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan menjadi simpul pelayanan bagi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2012.
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Pergup ini adalah: bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi, maka agar dapat dilaksanakan secara
berdaya guna dan berhasil guna dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemberian Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus Di Propinsi Jawa Tengah;
Dasar Hukum Pergup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang
Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3481);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang
Angkutan Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3610) sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2000
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40
Tahun 1995 tentang Angkutan Udara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3925 );
5. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang
Keamanan Dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4075);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang
Kebandarudaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4146);
7. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok,
Fungsi Dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan
Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan
Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan
Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan
Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas
Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas
Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas
Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi,
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas
Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah,
dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa
Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun
2001 Nomor 26); 8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 112);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Dan Telekomunikasi (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2003 Nomor 131);
10.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2002 tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 25);
Materi Pokok Pergup ini adalah: Pengurusan izin Pembangunan Bandar Udara Khusus dapat dilakukan oleh Badan Jasa Pelayanan Izin yang terdaftar di Dinas. Permohonan izin pembangunan Bandar Udara Khusus oleh Badan atau Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengajukan permohonan
kepada Gubernur Cq. Kepala Dinas. Izin Pembangunan Bandar Udara Khusus diberikan dalam bentuk penerbitan surat Keputusan Kepala Dinas atas nama Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2005.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan No. 14 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka akselerasi upaya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah telah menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas);
b. bahwa dalam rangka memperluas cakupan kepesertaan di luar kuota sasaran pada Program Jamkesmas, diperlukan bantuan tambahan (suplementasi dan komplementasi) melalui Program Jaminan Kesehatan Daerah sesuai kemampuan dan asas umum pengelolaan keuangan daerah
1.UU No. 16 Tahun 1997 ;2.UU No.23 Tahun 2000 ;3.UU No.17 Tahun 2003
;4.UU No.1 Tahun 2004 ;5.UU No.15 Tahun 2004;6.UU No. 32 Tahun 2004
;7.UU No. 33 Tahun 2004;8.UU No.40 Tahun 2004;9.UU No.51 Tahun 2008
;10.UU No.11 Tahun 2009 ;11.UU No. 36 Tahun 2009;12.UU No.44 Tahun 2009
;13.UU No.12 Tahun 2011 ;14.PP No.38 Tahun 2007 ;15.PP No. 39 Tahun 2012
;16.Perda Kota TangSel No.6 Tahun 2010;17.Perda Kota TangSel No. 8 Tahun 2010 ;18.Perda Kota TangSel No.8 Tahun 2011 ;19.Perda Kota TangSel No.11 Tahun 2011
1.ketentuan umum;2.ruang lingkup dan jenis pelaynan;3.kepesertaan
;4.prosedur pelayanan;5.pembayaran;6.pelopran dan pengawasan;7.pembiayaan
;8.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelayanan umum di bidang Perhubungan, maka setiap warga masyarakat yang mengajukan permohonan ijin trayek dikenakan retribusi ijin trayek; bahwa untuk pengaturan retribusi ijin trayek yang dimaksud yang merupakan kewenangan daerah maka perlu diatur terlebih dahulu dengan Peraturan Daerah
UU No. 13 Tahun 1950; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 15 Tahun 1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 199 Tahun 1998; Keputusan Menteri Perhubungan No. 84 Tahun 1999; Peraturan Daerah KAbupaten Daerah Tingkat II Pati No. 3 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Pati No. 6 Tahun 2000
PERDA ini mengatur tentang pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada satu trayek tertentu yang seluruhnya berada dalam wilayah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2002.
23 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat