Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Angkutan Umum Bus Rapid Transit Transmusi yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang
ABSTRAK:
Transportrasi merupakan bagian dari kebutuhan manusia yang memerlukan campur tangan negara untuk mengaturnya. Dalam rangka tertib administrasi belanja subsidi dan agar pemberian subsidi dapat sesuai dengan maksud dan tujuan, maka Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transit Transmusi perlu diganti dengan yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2014; Kepmenhub No. KM. 89 Tahun 2002; Perda No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang pemberian subsidi angkutan bus rapid transit transmusi yang bersumber dari APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi angkutan umum bus rapid transit transmusi (BRT) adalah angkutan umum massal cepat berbasis jalan denan menggunakan bus yang pengelolaan operasional dan manajemennya dilakukan secara profesional sehingga dapat menghasilkan pelayanan yang berkualitas dan berorientasi pengguna. subsidi adalah bantuan biaya pengoperasian untuk angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek dalam kota secara finansial belum menguntungkan, termasuk trayek angkutan perintis. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, penganggaran, pelaksanaan, laporan pertanggungjawaban, pengawasan pelaksanaan layanan angkutan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Mencabut Perwako No. 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Subsidi Angkutan Bus Rapid Transit Transmusi
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelengaraan kepariwisataan di Kabupaten Probolinggo memiliki peran strategis guna menunjang pembangunan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan asli daerah berdasarkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berwibawa di daerah;
b. bahwa bidang pariwisata di Kabupaten Probolinggo harus dikembangkan sesuai dengan potensi dan daya tarik wisata melalui kegiatan pembangunan, pemberdayaan dan pengembangan ekonomi daerah dengan melibatkan peran serta masyarakat di daerah;
c. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo berhak menyusun dan merumuskan kebijakan pembangunan pariwisata di daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo.
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas, Fungsi dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan Pemerintah Daerah;
5. Pembangunan Kepariwisataan;
6. Kawasan Strategis;
7. Usaha Pariwisata;
8. Pendaftaran Usaha Pariwisata;
9. Badan promosi pariwisata daerah;
10. Gabungan Industri Pariwisata;
11. Pelatihan Sumberdaya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi serta Tenaga Kerja Ahli;
12. Pendanaan;
13. Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah;
14. Hak, Kewajiban dan Larangan;
15. Sanksi Administratif;
16. Peran Serta Masyarakat;
17. Pembinaan dan Pengawasan;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
38 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017
PERBUP Kab. Bandung Barat No. 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 96 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, perlu menetapkan peraturan bupati bandung barat tentang pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa tahun anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2016
peraturan ini mengatur tentang pengalokasian dan pembagian alokasi dana desa tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2017.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/No.7, TLD No.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KERJA SAMA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, optimalisasi potensi daerah, percepatan pembangunan daerah, dan peningkatan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan kerja sama daerah yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan;
b. bahwa kerja sama daerah merupakan sarana untuk lebih memperkuat hubungan dan keterikatan daerah yang satu dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyerasikan pembangunan daerah, mensinergikan potensi daerah, serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal;
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan, kepastian hukum dalam pelaksanaan Kerja Sama Daerah. perlu pengaturan penyelenggaran Kerja Sama Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4. PP No. 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama Antar Daerah;
5. Permendagri No. 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
6. Permendagri No. 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Antar Daerah;
7. Permendagri No. 74 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Badan Swasta Asing;
8. Perpres No. 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Subjek dan Objek Kerja Sama;
c. Prinsip Kerja Sama;
d. Ruang Lingkup Kerja Sama;
e. Tata Cara Kerja Sama;
f. Persetujuan DPRD;
g. Kelembagaan;
h. Hasil Kerja Sama;
i. Pembiayaan;
j. Penyelesaian Perselisihan;
k. Perubahan, Penundaan dan Pembatalan Kerja Sama Daerah;
l. Berakhirnya Kerja Sama Daerah;
m. Evaluasi dan Pelaporan;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Ketentuan Peralihan; dan
p. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 Halaman, Penjelasan: 12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN WAY KANAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENINGKATAN KUALITAS TERHADAP
PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
ABSTRAK:
Pertumbuhan dan perkembangan penduduk Kota Sungai Penuh berhubungan langsung terhadap berbagai permasalahan dan tantangan terhadap aspek perumahan dan kawasan permukiman dalam Kota Sungai Penuh;
Dalam rangka mengimplementasikan kewenangan daerah berkaitan dengan penanganan perumahan kumuh dan permukiman kumuh sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta memenuhi amanat UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Kumuh yang mengamanatkan pemenuhan kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak perlu menetapkan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016; Permen PUPR No. 2/PRT/M/2016; Perda No. 6 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2016.
Perda ini mengatur mengenai Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, meliputi: Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Pencegahan Terhadap Tumbuh dan Berkembangnya Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Baru; Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh; Penyediaan Tanah; Pendanaan dan Sistem Pembiayaan; Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pola Kemitraan, Peran Masyarakat dan Kearifan Lokal; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Perda ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku selama masih sesuai dengan Perda ini.
Dengan berlakunya Perda ini, maka semua ketentuan dan/atau dokumen yang telah ditetapkan atau dikeluarkan atau diterbitkan sebelum Perda ini ditetapkan, namun bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Perda ini harus disesuaikan.
63 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ten tang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan anggota DPRD;
3. Belanja Penunjang kegiatan DPRD;
4. pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD;
5. Ketentuan Lain-lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2004 Nomor 4 Seri A) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2007 Nomor 1 Seri A) yang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 33
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum, perlu mengatur
pengadaan, pengangkatan dan pemberhentian Pegawai
Badan Layanan Umum Daerah Non Aparatur Sipil Negara
Tidak Tetap Pada Rumah Sakit Daerah ldaman Kota
Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/02/M.PAN / 1 / 2007; Peraturan Daerah Kota Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 38 Tahun 2011; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 336 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap pada Rumah Sakit Daerah Idaman Kota Banjarbaru. yaitu meliputi Formasi Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap, Pengadaan Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap, Pembentukan Panitia/Tim Seleksi, Tugas Panitia/Tim Seleksi, Umum dan Seleksi Administrasi, Tes Kompetensi Dasar, Tes Kompetensi Bidang dan Psikologi, Database Tenaga Kerja Sukarela, Pengangkatan Pegawai BLUD non PNS Tidak Tetap; Kewajiban, Hak dan Larangan; Pengembangan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pemberhentian Pegawai BLUD Non ASN Tidak Tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
17 halaman
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 7, BN.2017/No.737, jdih.bmkg.go.id : 9 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci dalam Pelayanan Informasi Cuaca dan Penerbangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Bantuan Stimulan Pembangunan Jamban
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat berpenghasilan rendah maka perlu diberikan bantuan stimulan pembangunan jamban; Agar Bantuan Stimulan Pembangunan Jamban Sistem Swadaya lebih tepat sasaran, perlu ada kre teria dan persyaratan penerima bantuan,obyek bantuan yang jelas dan tepat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Bantuan Stimulan Pembangunan Jamban.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 36 Tahun 2009; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2013.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN; BAB III JENIS, KRITERIA DAN PERSYARATAN; BAB IV BANGUNAN JAMBAN; BAB V PEMBIAYAAN; BAB VI PROSEDUR PELAKSANAAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
6 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat