Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017

Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci dalam Pelayanan Informasi Cuaca dan Penerbangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembuatan dan Penyampaian Metar dan Speci dalam Pelayanan Informasi Cuaca dan Penerbangan
T.E.U.
Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bentuk Singkat
Perka BMKG
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
19 Mei 2017
Tanggal Berlaku
19 Mei 2017
Sumber
BN.2017/No.737, jdih.bmkg.go.id : 9 hlm.
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.001 Tahun 2009tentangTata Cara Tetap Pelaksanaan Sandi METAR dan SPECI

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan