Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan anggota DPRD; 3. Belanja Penunjang kegiatan DPRD; 4. pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD; 5. Ketentuan Lain-lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat