Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Asas, Fungsi dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Kewenangan Pemerintah Daerah; 5. Pembangunan Kepariwisataan; 6. Kawasan Strategis; 7. Usaha Pariwisata; 8. Pendaftaran Usaha Pariwisata; 9. Badan promosi pariwisata daerah; 10. Gabungan Industri Pariwisata; 11. Pelatihan Sumberdaya Manusia, Standarisasi dan Sertifikasi serta Tenaga Kerja Ahli; 12. Pendanaan; 13. Kerjasama Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata Daerah; 14. Hak, Kewajiban dan Larangan; 15. Sanksi Administratif; 16. Peran Serta Masyarakat; 17. Pembinaan dan Pengawasan; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat