Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 Pasal 184 ayat (1) tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008, maka Bupati mengajukan Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.28 Tahun 2009; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2006; Permendagri No.44 Tahun 2007; Permendagri No.55 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini memuat tentang Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2015.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.24 Tahun 2004.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2015/NO.10, TLD NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
Tanah yang difungsikan sebagai lahan Perkebunan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa dan dapat diusahakan berdasarkan asas kebersamaan melalui kemitraan usaha bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi izin Usaha Perkebunan tidak termasuk dalam jenis usaha yang dipungut retribusi oleh Daerah sehingga perlu segera menghentikan pelaksanaan pemungutan. Untuk memberikan kepastian hukum bagi terlaksananya izin Usaha Perkebunan dengan pola kemitraan di Daerah Kabupaten Bulungan, perlu dilakukan pengaturan sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan daerah. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Usaha Perkebunan dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Kemitraan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru. Berdasarkan petimbangan dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Usaha Perkebunan.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; Permentan No. 07/Permentan/OT.140/2/2009; Permentan No. 19/Permentan/OT.140/3/201; Permentan No. 14/Permentan/PL.110/2009; Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Ruang Lingkup. Bab III: Jenis Usaha dan Klarifikasi Luas Lahan Usaha Perkebunan. Bab IV: Perizinan Usaha Perkebunan. Bab V: Perubahan Luas Lahan, Jenis Tanaman dan Diversifikasi Usaha. Bab VI: Hak, Kewajiban, dah Larangan. Bab VII: Penyelenggaraan Program Kebun Plasma Masyarakat. Bab VIII: Tata Cara Pemilikan dan Pemindahan Hak Pemilikan Kebun Plasma. Bab IX: Pengelolaan Hasil Produksi Kebun Plasma. Bab X: Pembayaran dan Pengembalian Kredit. Bab XI: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XII: Ketentuan Penyidikan. Bab XIII: Ketentuan Pidana. Bab XIV: Kententuan Peralihan. Bab XV: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka efisiensi pelaksanaan pencatatan aset
tetap pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Semarang
yang berbasis akrual, agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun
2014 perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
diatas, maka perlu dibentuk Perubahan Peraturan Walikota
Semarang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kota Semarang;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2001; UU No 23 tahun 2014; UU No 33 Tahun 2004; PP No 16 Tahun 1976; PP No 50 Tahun 1992; PP No 55 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 71 Tahun 2010; PP No 27 Tahun 2014; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 64 Tahun 2013; Perda Kota Semarang No 11 Tahun 2006; Perda Kota Semarang No 5 Tahun 2007; Perwal Semarang No 32 Tahun 2014;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan Kebijakan Akuntansi Nornor 14 Akuntansi Aset Tetap.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 32 Tahun 2014 diubah.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 10 Tahun 2015
Peraturan Menteri Luar Negeri NO. 10, BN 2015/ NO. 1458; PERATURAN.GO.ID : 3 HLM
Peraturan Menteri Luar Negeri tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Secara Terbuka Di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Luar Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2015
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 26 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab Gunungkidul No. 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 10 Tahun 2015
PERBUP Kab. Bireuen No. 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak Tcrduga yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan Dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Sehubungan belum adanya pengaturan tentang pemberian belanja hibah kepada masjid-masjid dalam kabupaten Bireuen, maka untuk tranparansi dan keadilan dalam pengelolaan belanja hibah secara proporsional dan tepat guna, perlu dilakukan perubahan atas peraturan Bupati Bireuen Nomor 32 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga, guna dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sebagaimana mestinya;
Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan dalam suatu peraturan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 8 Tahun 2000, PP No. 8 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permendagri No. 32 Tahun 2011, Permendagri No. 39 tahun 2012.
Terdapat penambahan pasal baru, yaitu Pasal 10 A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
MENGUBAH PERATURAN BUPATI BIREUEN NOMOR 32 TAHUN 2011
4 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri No. 10 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Kediri No 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah Kota Kediri, maka terdapat perubahan nomenklatur, tugas pokok dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut Pajak Hiburan;
b. wajib pajak hiburan perlu menambahkan ketentuan pemberian angsuran dan penundaan pembayaraan, serta beberapa perubahan ketentuan tentang Pendaftaran dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran, sehingga Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan;
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah–daerah Kota besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049 );
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Kediri (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 6) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 4 Tahun
2014 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 22);
10. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 7);
11. Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 53).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Kediri Nomor 53 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan (Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2012 Nomor 53) diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat