Peraturan Bupati ini terdiri dari 73 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Hibah, BAB IV tentang Bantuan Sosial, BAB V tentang Audit, BAB VI tentang Larangan dan Sanksi, BAB VII tentang Monitoring dan Evaluasi, BAB VIII tentang Pendaftaran, Pengusulan dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial Melalui Sistem Berbasis Elektronik, serta BAB IX tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat