Ilmu Pengetahuan dan TeknologiOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRAK:
- Penyelenggaraan pemerintahan berbasis TIK pada pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Utara ( e-Govemment) merupakan bagian dari urusan Komunikasi dan Informatika termasuk dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan merupakan suatu upaya penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, baik, mandiri, efisien, efektif, transparan dan akuntabel;
- penyelenggaraan pemerintahan dengan penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi perlu terus dilakukan dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
- Undang-Undang Nomor 47 Prp 1960 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/PER/M.KOMINFO/9/2006;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 5 Tahun 2015;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2016;
- Peraturan Gubemur Sulawesi Utara Nomor 66 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang maksud, tujuan, dan sasaran, asas dan strategi penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK, perangkat sistem jaringan dan aplikasi penyelenggaraan pemerintah berbasis TIK, tata kelola data, tanda tangan elektronik, kerja sama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, keamanan penggunaan dan pemanfaatan TIK, pengembangan sistem jaringan dan aplikasi, sumber daya manusia pengelola TIK, pemeliharaan dan pelaporan, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, komite pengarah TIK, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
24 halaman terdiri dari 23 halaman batang tubuh (37 pasal)
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap mutu produk pangan segar di Provinsi Jawa Tengah telah diterbitkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 97 Tahun 2009 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah, sehubungan dengan adanya perkembangan keadaan khususnya perkembangan regulasi di bidang Pangan maka Peraturan Gubernur dimaksud perlu diganti, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Otoritas Kompeten Kemanan Pangan Daerah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Pembiayaan, Pengawasan, Ketentuan Peralihan, dan ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2009 tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 97) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
11 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 20 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Satuan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta produktivitas aparatur, maka dipandang perlu untuk mengatur ketentuan hari dan Jam Kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0137 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 1996; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Hari kerja SOPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ditetapkan 5 (lima) hari kerja yaitu mulai Senin sampai dengan Jum’at dengan jumlah jam kerja efektif selama 37,5 per minggu diluar istirahat. Jam kerja pada hari kerja dimulai pada jam 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita. Selama jam kerja para ASN diwajibkan memakai pakaian dinas lengkap dengan atribut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap hari kerja seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti apel pagi pada jam 08.00 Wita.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 0137 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 20 Tahun 2017
PENYELENGGARAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan dan Pemberantasan Korupsi perlu ditetapkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sehingga Perlu Ditetapkan Peraturan Gubernur untuk membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 60 Tahun 2008, Perpres No. 55 Tahun 2012, Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011, Permenpan-RB No. 52 Tahun 2014, Perda No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 30 Tahun 2010, Pergub No. 97 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembangunan ZI, Pembinaan, Penetapan Unit Kerja Menuju WBK/WBBM, Penilaian WBK/WBBM, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
13 Halaman; Lampiran 15 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 19 Tahun 2017
PEMBAGIAN DAN PENYALURAN BELANJA BANTUAN KEUANGAN BAGIAN DANA OTONOMI KHUSUS ACEH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA SE PROVINSI ACEH TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2017/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembagian dan Penyaluran Belanja Bantuan Keuangan Bagian Dana Otonomi Khusus Aceh kepada Pemerintah Kabupaten/ Kota se Provinsi Aceh Tahun ANggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (7) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus, bahwa tata cara penyaluran Dana Otonomi Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam bentuk Dana Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan dengan cara pemindahbukuan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bahwa penentuan besaran alokasi untuk masing-masing daerah penerima bantuan, sifat bantuan dan persyaratan lain yang dianggap perlu untuk masing-masing jenis belanja bantuan keuangan setiap Tahun Anggaran ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, sesuai dengan ketersediaan Anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 17 tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2006; UU No.3 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.2 Tahun 2017; Pergub No.79 Tahun 2015; Pergub Aceh No.6 Tahun 2016; Pergub Aceh No.5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang terdiri dari Pasal 1 sampai dengan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2017.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan, diperlukan data yang akurat,
update, terintegrasi, akuntabel, dinamis, handal, sahib, yang ditunjang dengan analisis mendalam, tajam,
dan komprehensif serta dapat diakses secara luas, yang dapat diwujudkan dalam bentuk peta, sehingga diperlukan kebijakan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.
Maka daripada itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Batu Peta Provinsi Sumatera Selatan.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2013; PP No. 9 Tahun 2014; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perpes No. 9 Tahun 2016; PerKaBIG No. 2 Tahun 2012; Perda No. 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah acuan dalam perbaikan data spasial, acuan dalam akurasi
penyusunan rencana tata ruang, dan acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terhadap perencanaan pembangunan di Provinsi, yang bertujuan tercapainya koordinasi pelaksanaan pcmbangunan dan pemanfaatan data spasial di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
8 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyediaan Dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan, perlu adanya penyediaan cadangan pangan pokok di daerah, yang merupakan bagian dari sub sistem cadangan pangan nasional, yang telah dialokasikan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 077 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan. Besaran Stok Cadangan Pangan Pokok Beras Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 adalah sebesar 101.791 Kg (seratus satu ribu tujuh ratus sembilan puluh satu kilogram) dan biaya operasional untuk penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah sebesar Rp12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) yang dialokasikan pada kegiatan Pengembangan Cadangan Pangan Daerah pada Kode Rekening 1.21.1.21.01.00.17.05.5.2. Hal yang diatur meliputi organisasi pelaksana, penyaluran, dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor SE-08/01/10/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara setelah diberlakukannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan dinamika perkembangan Peraturan Perundang-undangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan KPK RI Nomor 07 Tahun 2016; Surat Edaran Menpan RB Nomor 1 Tahun 2015; Surat Edaran KPK RI Nomor SE-08/01/10/2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 072 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang wajib menyampaikan LHKPN terdiri atas: Gubernur; Wakil Gubernur; Pejabat Eselon I; Pejabat Eselon II; Pejabat Pengelola Keuangan yaitu Pengguna Anggaran, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan; Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas dan Lembaga Teknis Daerah, Pejabat/Pegawai yang bertugas pada Layanan Pengadaan Barang dan Jasa secara Elektronik/Unit Kerja LPSE; Bendaharawan Penerimaan/Pengeluaran; dan Pejabat tertentu atas permintaan KPK. Penyampaian LHKPN dapat diserahkan secara langsung atau melalui media lain yang ditentukan oleh KPK dan dapat disampaikan kepada KPK melalui Tim Khusus Pengelola LHKPN pada Inspektorat Daerah. Penyampaian LHKPN disampaikan dalam jangka waktu paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Diatur pula mengenai Pengumuman LHKPN, Tim Khusus Pengelolaan LHKPN dan LHKASN, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penjatuhan Sanksi, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 052 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 52), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko, sehingga perlu dibuat Pedoman Penerapan Manajemen Risiko dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 79 Tahun 2005, Perpres No.60 Tahun 2008, Permendagri No. 23 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2016.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penerapan Manajemen Risiko, Penyelenggara Manajemen Risiko, Strategi Penerapan Manajemen Risiko, Proses Manajemen Risiko, Evaluasi Dan Pelaporan, Dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2017.
16 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Lampung Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang POLA HUBUNGAN KERJA PERANGKAT DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
implementasi peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung, untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar adanya keselarasan, keterpaduan dan keserasian pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang, perlu disusun pola hubungan kerja satuan kerja perangkat daerah
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964 tentang penetapan peraturan pemerintah
2. undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
3. undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah
5. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan penyelenggaran pemerintahan daerah
6. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah
7. peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2011 tentang pedoman jabatan fungsional umum di lingkungan pemerintahan daerah
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2011 tentang pembentukan produk hukum daerah
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011 tentang pembentukanperaturan daerah
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah provinsi lampung
peraturan gubernur ini memutuskan tentang pola hubungan kerja perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah di lingkungan pemerintah provinsi lampung
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat