Materi pokok Pergub ini adalah acuan dalam perbaikan data spasial, acuan dalam akurasi penyusunan rencana tata ruang, dan acuan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan terhadap perencanaan pembangunan di Provinsi, yang bertujuan tercapainya koordinasi pelaksanaan pcmbangunan dan pemanfaatan data spasial di tingkat Provinsi sampai dengan tingkat Kabupaten/Kota,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat