PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENYELENGGARAAN PERIZINAN KAPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KETENAGAKERJAAN KABUPATEN DAIRI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2020/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan kapada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, bahwa Peraturan Bupati Dairi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Kabupaten Dairi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: UU No. 15 Tahun 1964, UU No. 25 Tahun 2007, UU No. 25 Tahun 2009, 23 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, PP No. 96 Tahun 2012, PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 6 Tahun 2021, PERPRES No. 97 Tahun 2014, PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 3 Tahun 2021, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021,Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021, PERDA KAB. DAIRI No. 7 Tahun 2016, PERBUP KAB. DAIRI No. 15 Tahun 2019
Peraturan ini Mengatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan, Kewajiban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Dokumen Perizinan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Bupati ini dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya
326 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 1 Tahun 2005
Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.2 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi; Kedudukan Keaungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang diatur dalam Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jmbi, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota jambi tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2003.
Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
9 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka perkembangan perekonomian serta untuk lebih meningkatkan kinerja Perusahaan daerah yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 1 Th 2008 telah diubah dg PP No 49 Th 2011; PP No 27 Th 2014; Perda Kota Tangerang No 3 Th 2003 telah diubah dg Perda Kota Tangerang no 5 Th 2005; Perda Kota Tangerang No 14 Th 2008; Perda Kota Tangerang No 9 th 2007 telah diubah dg Perda Kota Tangerang No 1 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 2 Th 2016; Perda Kota Tangerang No 10 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyertaan Modal;
5. Pertanggung jawaban dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2018.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah , perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Tahun Anggaran 2016 ;
Mengingat : 1. undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287) ;
2. undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ;
5. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
6. Peraturan Walikota Malang Nomor 89 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 ;
peraturan ini mengenai penetapan besaran uang persediaan tahun anggaran 2016. peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; penetapan besaran UP ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 10 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar No. 1 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya Pemerintah Daerah dalam
pengendalian Zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia), maka
perlu membentuk Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Komisi
Pengendalian Zoonosis Pemerintah Kota Denpasar;
Undang-UndangNomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-UndangNomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
Pasal 3 Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Pontianak Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah
Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan
Perda tentang Penyertaan Modal yang berkenaan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 7 Tahun 1992; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40
tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun
2006; Perda No. 1 Tahun 1999; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No. 6 Tahun 2011; Perda
No. 6 Tahun 2012; Perda No. 9 Tahun 2013; Perda No. 9 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun
2015
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Sekretaris Daerah, Perseroan Terbatas Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, Penyertaan Modal Daerah, Setoran Modal,
Tambahan Setoran Modal. Ketentuan mengenai Maksud dan Tujuan; Bentuk Tambahan
Setoran Modal; Tambahan Setoran Modal; Sumber Dana; Pembagian Deviden;
Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Perda ini berlaku maka Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; dan Izin melakukan
kegiatan pada sistem drainase yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan daerah ini berlaku ketentuan yaitu untuk izin yang belum dilaksanakan
pembangunannya, izin tersebut disesuikan dengan penyelenggaraan sistem drainase
berdasarkan peraturan daerah ini; dan untuk izin yang sudah dilaksanakan
pembangunannya, dilakukan penyesuaian paling lambat 3 (tiga) tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2003 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja
ABSTRAK:
Bahwa keberadaan Dinas Kependudukan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung perlu dilakukan pemisahan agar tidak menimbulkan benturan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Belitung.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 2 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Tenaga Kerja, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas tenaga Kerja merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorag Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati elalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Tenaga Kerja, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Program, Sub Dinas Perluasan Kerja, Penempatan, Pelatihan, Produktivitas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sub Dinas Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja, Sub Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 21 Tahun 2000 tentang Organisasi Dinas Kabupaten Belitung sepanjang mengatur masalah tenaga kerja dan transmigrasi dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA LEMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka terwujudnya pemilihan Kepala Lembang yang jujur, adil, tertib sesuai dengan asas demokrasi, maka perlu penataan kembali atas aturan pelaksanaannya;
b. bahwa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja, masih terdapat kekurangan dan belum diatur mengenai beberapa tahapan dan persyaratan pemilihan Kepala Lembang, sehingga perlu diganti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3).
(1) 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Lembang, secara tertulis BPL memberitahukan kepada Kepala Lembang mengenai akan berakhirnya masa jabatan.
(2) Selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum akhir masa jabatan Kepala Lembang, BPL membentuk Panitia Pemilihan Kepala Lembang.
(3) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri Kepala Lembang, Camat atau pejabat yang ditunjuk dan elemen masyarakat.
(4) Panitia Pemilihan Kepala Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), susunannya terdiri dari :
a. Ketua, merangkap anggota;
b. Wakil Ketua, merangkap anggota;
c. Sekretaris, merangkap anggota;
d. Bendahara, merangkap anggota; dan
e. Ditambah 5 (lima) orang anggota
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2013.
Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pemilihan Kepala Lembang Dalam Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2006 Nomor 6 ).
17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat