TENTANG-KOMISI-PENGENDALIAN-ZOONOSIS-PEMERINTAH-KOTA-DENPASAR-ABSTRAK
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, LD.2015/NO.01
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Komisi Pengendalian Zoonosis Pemerintah Kota Denpasar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan upaya Pemerintah Daerah dalam
pengendalian Zoonosis (penyakit menular dari hewan ke manusia), maka
perlu membentuk Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Denpasar;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Komisi
Pengendalian Zoonosis Pemerintah Kota Denpasar;
- Undang-UndangNomor 4 Tahun 1984
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-UndangNomor 25 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977
Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011
- Pasal 3 Komisi Pengendalian Zoonosis Kota Denpasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Pasal 14 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
- 8 Halaman
|