Kedudukan - Keuangan - Pimpinan - Anggota - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah - Kota Jambi
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2005/No.2 Seri D No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan pasal 10 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu diatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi; Kedudukan Keaungan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Yang diatur dalam Peraturan Daerah yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keungan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jmbi, sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku dan perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota jambi tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi.
- UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 59 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; Perda Kota Jambi No. 03 Tahun 2003.
- Perda ini mengatur tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi, meliputi Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Keuangan DPRD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2005.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 02 Tahun 2000 tentang kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 9 hlmn;
|