(1) 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Lembang, secara tertulis BPL memberitahukan kepada Kepala Lembang mengenai akan berakhirnya masa jabatan. (2) Selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum akhir masa jabatan Kepala Lembang, BPL membentuk Panitia Pemilihan Kepala Lembang. (3) Pembentukan panitia pemilihan Kepala Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihadiri Kepala Lembang, Camat atau pejabat yang ditunjuk dan elemen masyarakat. (4) Panitia Pemilihan Kepala Lembang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), susunannya terdiri dari : a. Ketua, merangkap anggota; b. Wakil Ketua, merangkap anggota; c. Sekretaris, merangkap anggota; d. Bendahara, merangkap anggota; dan e. Ditambah 5 (lima) orang anggota
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat