1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Penyertaan Modal; 5. Pertanggung jawaban dan Kewajiban; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat