Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah memiliki peran dan
tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak,
kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah; bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,
pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
mempunyai hak keuangan dan administratif; bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, maka
perlu disesuaikan dan diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan
Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Demak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan angka 2 dan angka 6 Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 17, perubahan ayat (2) Pasal 21, perubahan judul Bagian Kelima, perubahan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 22, perubahan Pasal 23, perubahan Pasal 24, penyisipan Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C dan Pasal 24D, perubahan ayat (1) Pasal 25, penambahan ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 25, perubahan Pasal 26, perubahan Pasal 27, perubahan Pasal 32, perubahan Pasal 51.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2017 diubah.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat Perangkat Daerah Dan/Atau Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendorong penyelenggara pelayanan publik yang berkualitas dan mendorong partisipasi masyarakat di Daerah dalam penilaian kinerja pelayanan, diperlukan suatu sarana yang aplikatif dan mudah untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat, bahwa untuk menjamin kesamaan pengertian dan pemahaman yang rinci mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, perlu disusun pedoman penyelenggaraan survei kepuasaan masyarakat bagi perangkat daerah dan/atau unit penyelenggara pelayanan publik sehinnga perlu menetapkan PERBUP.
Dasar Hukum PERBUP ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Pendayahunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 1 Tahun 2023.
PERBUP ini mengatur mengenai tentang Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Sasaran, Prinsip dan Manfaat, Unsur SKM, Perencanaan SKM, Pelaksanaan SKM, SKM Berbasis Elektronik, Publikasi, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2023.
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Standar Harga Satuan Kabupaten
Sukoharjo; bahwa dengan adanya surat keputusan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang
Kenaikan Upah Minimum pada 35 Kota/Kabupaten di
Jawa tengah Tahun 2023, ditetapkan UMK Kabupaten
Sukoharjo sebesar Rp2.138.247,00 (Dua juta seratus
tiga puluh delapan ribu dua ratus empat puluh tujuh
rupiah), sehingga perlu penyesuaian tentang belanja
jasa Tenaga Harian Lepas TA 2023, Peraturan Bupati
Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar
Harga Satuan Tahun Anggaran 2023, perlu diubah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran III Peraturan Bupati Sukoharjo
Nomor 70 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 70 Tahun 2022 diubah.
70 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, SERITA DAERAH KABUPATEN TABANAN TAHUN 2023 NO MOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2019 TENTANG BELANJA SESAJEN UNTUK UPACARA KEAGAMAAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan, sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019
Pasal I Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2019 tentang Belanja Sesajen Untuk Upacara Keagamaan
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Soppeng Nomor 10 Tahun 2023
PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SOPPENG TAHUN 2023 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENCABUTAN PERATURAN BUPATI SOPPENG NOMOR 24 TAHUN 2019
TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA
SECARA SWAKELOLA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SOPPENG
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta peraturan turunannya, maka
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan ini
beserta Peraturan turunannya; b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, maka
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara
Swakelola Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng
perlu di cabut; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola
dilingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawes; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pasal 1 Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkunganPemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasar 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2023.
Peraturan Bupati Soppeng Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Secara Swakelola dilingkungan
Pemerintah Kabupaten Soppeng, (Berita Daerah Kabupaten Soppeng Tahun
2019 Nomor 24) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mentawai Nomor 10 Tahun 2023
perusahaan perseroan daerah - bank perekonomian rakyat
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2023/NOMOR.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Boyolali
ABSTRAK:
bahwa dalam mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta dalam rangka meningkatkan sinergi
dengan semua pihak terutama untuk mendorong
perkembangan usaha mikro kecil dan menengah dengan
memberikan kemudahan dan perluasan akses bagi
pelaku usaha dan masyarakat umum, perlu didukung
dengan perekonomian yang tangguh melalui peran
perbankan yang lebih optimal; bahwa guna mendukung dan mewujudkan peran
perbankan yang lebih optimal perlu revitalisasi dan
perbaikan tata kelola perbankan dengan menggantikan
Bank Perkreditan Rakyat Bank Boyolali menjadi Bank
Perekonomian Rakyat sebagai penggerak roda
perekonomian masyarakat khususnya masyarakat
menengah ke bawah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 314 huruf b
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun
2018 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Perkreditan Rakyat Bank Boyolali sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu disesuaikan dan diganti
dengan peraturan daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank
Boyolali;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Bentuk Hukum dan Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri dan Anggaran Dasar, Modal dan Saham, Organ, Kepegawaian, Dana Pensiun dan Tunjangan Hari Tua, Perencanaan, Operasional dan Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Prinsip Pengelolaan, Pembubaran dan Likuidasi, Kerja Sama, Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 3 Tahun 2018 dicabut.
48 hlm
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2023
Permen ESDM No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara Ketentuan Pasal 78 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 10, BN 2023 (713) : 16 hlm.; jdih.esdm.go.id
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Virus Disease 2019
(Covid 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undangan, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan
kedalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama
antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pada tanggal 14 Agustus
2023; bahwa guna pedoman pengelolaan keuangan
daerah, maka sesuai ketentuan Pasal 311 ayat (1)
dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang
Nomor
11
Tahun
2020
tentang
Cipta
Kerja
dan
Pasal
104
ayat
(1)
Peraturan
Pemerintah
Nomor
12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024 disertai penjelasan dan dokumen-dokumen
pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
memperoleh persetujuan bersama; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2024;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2024 terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2023.
899 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
a. bahwa lahan pertanian pangan merupakan bagian dari
bumi yang dimanfaatkan dan dipergunakan sebesarbesarnya untuk menjamin ketahanan serta kedaulatan
pangan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa perlindungan lahan pertanian pangan perlu
dilaksanakan demi menjamin tersedianya lahan
pertanian pangan berkelanjutan serta menjaga
produktivitas pertanian dan pelestarian lingkungan;
c. bahwa di Kabupaten Bantul belum memiliki regulasi
yang mengatur secara komprehensif terkait
perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Perencanaan dan Penetapan Lahan; Pengembangan; Pemanfaatan; Pengendalian; Pengawasan; Sistem Informasi; Pemberdayaan Petani; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Jumlah Halaman: 14 HLM; Penjelasan: 6 HLM; 3 HLM.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat