DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Majalengka No. 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Majalengka
PERBUP Kab. Majalengka No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Majalengka
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Ahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Majalengka
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala
Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015 tentang
Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa di
Kabupaten Majalengka sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Majalengka
Nomor 40 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015
tentang Pedoman Pemilihan dan Pemberhentian Kepala
Desa di Kabupaten Majalengka; perlu dilakukan
penyesuaian;
b. bahwa dalam rangka memutus mata rantai penularan
Coronavirus Disease 2019, penyelenggaraan Pemilihan
Kepala Desa secara serentak dilaksanakan dengan
Adaptasi Kebiasaan Barn dengan menerapkan
protokol kesehatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Bupati Majalengka Nomor' 5
Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Majalengka
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Menteri DaIam Negeri Nomor 112Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 2
Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten MajaIengka Nomor 14
Tahun 2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2015
mengatur mengenai Pedoman Pemilihan Dan Pemberhentian Kepala Desa Di Kabupaten Majalengka
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2019
PERBUP Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 61 Tahun 2018 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN PELAKSANAAN TUGAS PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN KEPADA DESA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK:
bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Pemilihan Kabupaten dalam pemilihan Kepala Desa serentak sangat besar jika diperhadapkan dengan luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Morowali Utara; bahwa untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam pemilihan Kepala Desa serentak, perlu dilakukan pelimpahan sebagian tugas Panitia Pemilihan Kabupaten Kepada Desa; bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten untuk melimpahkan sebagian pelaksanaan tugasnya kepada desa, yang diatur dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa serentak, kepada panitia pemilihan tingkat desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Tengah Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bengkulu Tengah Nomor 22 Tahun 2019 tentang Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk menampung kebutuhan dan meningkatkan kinerja BPD perlu dilakukan penyesuaian terhadap besaran Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Atas Perbup No 22 Th 2019 tentang Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
1. Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Th 1945;
2. UU No 24 Th 2008;
3. UU No 6 Th 2014;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 43 Th 2014;
6. Permendagri No 110 Th 2016;
7. Permendagri No 20 Th 2018;
8. Perda Kab Bengkulu Tengah No 6 Th 2017;
9. Perbup Bengkulu Tengah No 10 Th 2019; dan
10. Perbup Bengkulu Tengah No 11 Th 2019
Tunjangan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Ketua Bidang dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2021
Bahwa berdasarkan ketentuan khusus Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa Khusu bagi Provinsi Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, dalam menetapkan kebijakan mengenai pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh; bahwa Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong, belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, baik kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa maupun kewenangan lokal yang berskala Desa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Qanun ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 7 Drt Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 4 Tahun 2018.
Dalam Qanun Daerah ini diatur 52 Pasal tentang BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kewenangan Gampong; BAB III Susunan Organisasi Pemerintah Gampong; BAB IV Pemerintah Gampong; BAB V Hak dan Kewajiban Gampong dan Masyarakat; BAB VI Peraturan Perundang-Undangan pada Tingkat Gampong; BAB VII Kerja Sama Gampong; BAB VIII Musyawarah Gampong; BAB IX Pembangunan Gampong dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; BAB X Keuangan Gampong dan Aset Gampong; BAB XI BUMG; BAB XII Pembinaan dan Pengawsan Gampong; BAB XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2019.
Pada saat Qanun ini mulai berlaku, maka Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Gampong (lembaran Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2011 Nomor 11), dicabut dan dinyatakn tidak berlaku.
27 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dipandang perlu melakukan penataan kembali Peraturan yang berkaitan secara langsung dengan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Konawe Utara untuk disesuaikan dengan Peraturan Perundang-
undangan tersebut diatas;
b. desa sebagai kesatuan mayarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu diapresiasi dalam Peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa;
c. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan b tersebut diatas maka perlu membentuk Peraturan Bupati Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150) ;
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4689);
5. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Tata Cara Pemilihan
BAB III Pelaksanaan Pemilihan
BAB IV Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
BAB V Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan
BAB VI Tugas, Kewenangan, Hak dan Kewajiban
BAB VII Masa Jabatan Kepala Desa
BAB VIII Laporan Kepala Desa
BAB IX Pemberhentian Kepala Desa
BAB X Tindakan Penyidikan
BAB XI Ketentuan Peralihan
BAB XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Nagari dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan serta meningkatkan sumber daya masyarakat Nagari; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nagari perlu dilakukan upaya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dan pemerintah nagari dalam berbagai bidang; c. bahwa selain penataan dan peningkatan manajemen pemerintahan nagari yang baik, juga diperlukan peningkatan peran lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan nagari; d. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari perlu diatur dengan peraturan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum,
2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah,
3. Pemberdayaan,
4. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,
5. Fasilitasi Kerja Sama Antar Nagari,
6. Pembinaan dan Pengawasan, Pengaduan dan Pelaporan,
7. Peran Serta Masyarakat,
8. Pendanaan,
9. Ketentuan Lain-lain,
10. Ketentuan Peralihan,
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2015
TATA CARA PENCALONAN, PEMILAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2007
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Petinggi sebagaimana diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Petinggi sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Petinggi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang - Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2015
dana desa-tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan alokasi - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 457.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017; Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang formula dan perhitungan alokasi dana desa (ADD), Tim Pengelola Desa, Tugas dan Tanggung jawab Tim Pengelola Desa, Pencairan ADD dalam 4 (empat) tahap, dan tahap pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018.
7 Halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat