pelimpahan tugas panitia pemilihan kepala desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2018/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELIMPAHAN PELAKSANAAN TUGAS PANITIA PEMILIHAN KABUPATEN KEPADA DESA PADA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK KABUPATEN MOROWALI UTARA
ABSTRAK: |
- bahwa tugas dan tanggungjawab Panitia Pemilihan Kabupaten dalam pemilihan Kepala Desa serentak sangat besar jika diperhadapkan dengan luas wilayah dan kondisi geografis Kabupaten Morowali Utara; bahwa untuk mengefisienkan dan mengefektifkan pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan Kabupaten dalam pemilihan Kepala Desa serentak, perlu dilakukan pelimpahan sebagian tugas Panitia Pemilihan Kabupaten Kepada Desa; bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, memberikan kewenangan kepada Panitia Pemilihan Kabupaten untuk melimpahkan sebagian pelaksanaan tugasnya kepada desa, yang diatur dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Utara Nomor 11 Tahun 2015;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pelimpahan tugas Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemilihan Kepala Desa serentak, kepada panitia pemilihan tingkat desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 4 halaman.
|