Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pemerintah Daerah diwajibkan mempunyai Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang dapat memberikan Pelayanan/Pembinaan di bidang Pengadaan/Jasa;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.58 Tahun 2005, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perka LKPBJ No.5 Tahun 2012, Perda No.10 Tahun 2008, Perda No.12 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Ruang Lingkup dan Anggaran ULP, Susunan Organisasi dan Uraian Tugas, Pengangkatan dan Pemberhentian, Mekanisme dan Prosedur, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
Peraturan ini memiliki 13 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Menteri Sosial Nomor 83/HUK/2005; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 29 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 32 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, pembentukan, mekanisme pembentukan, kepengurusan, biaya pembentukan, pertanggungjawaban, pemberhentian dan penggantian antar waktu, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2013.
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis maka Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis diatur dengan
Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 487/Kpts/Um/6/1981
peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; nama; keanggotaan, tugas dan kewajiban; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
5 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sekadau Nomor 21 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada Huruf A, Angka 2 Lapiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 20i0 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Teknis Penataan Organisasi perangkat Daerah yang menyatakan adanya penambahan tungsi untuk pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset daerah yang harus diatur dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undung-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Perturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peratvran Pemerinah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam 'egeri Republik Indonesia
Nomor 56 Tahun 2010
Ketentuan pada Bagian Ketiga Pasal 13; Ketentuan pada Bagian Ketiga dalam Pasal 15 diubah; Ketentuan pada Bagian Kctiga dalam Pasal 20 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2013.
merubah Peraturan Bupati Sekadau Nomor 21 Tahun 2008
7 Halaman Peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KETAPANG
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 50/M.DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal, maka perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kebupaten Ketapang;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.2 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.9 Tahun 2003, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Permendagri No.57 Tahun 2007, Permendag No. 50/M.DAG/PER/10/2009, Permendag No. 51/M.DAG/PER/10/2009, Permendag No. 278/M.DAG/PER/2/2009, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perbup No.12 Tahun 2008, Perbup No.30 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KOPERASI, USAHA KECIL DAN MENENGAH, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN KETAPANG.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman dan 2 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok dan Fungsi Staf Ahli Bupati Kubu Raya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 165 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kubu Raya, tugas pokok dan fungsi Staf Ahli ditetapkan dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peratu.ran Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Ketentuan Umum; Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Kepegawaian; Tata Kerja dan Laporan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
8 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Komunitas Intelejen Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan ketentuanPasal 9 ayat (2) Peraturan Menter Dalam NegeriNomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 Komunitas Intelijen Daerah disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Komunitas Intelijen Daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; lnstruksiPresidenRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2008;
Peraturan ini mengatur ketentuan umum; Penyelenggaraan Komunitas Intelijen Daerah; Kelembagaan Komunitas Intelijen Daerah; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2013.
6 halaman peraturan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 12 Tahun 2013
PEMBENTUKAN - BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2013/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pembangunan di daerah diperlukan suatu badan yang mengoordinasikan kebijaksanaan dan langkah-langkah penataan yang terpadu dalam penataan ruang;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu ditetapkan Perbup tentang Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 50 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2011; PERDA No. 11 Tahun 2012; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERBUP No. 8 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Ruang Lingkup; Organisasi; Pendanaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
10 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toraja utara Nomor 10 Tahun 2013
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM
DAERAH KELAS D KABUPATEN TORAJA UTARA
ABSTRAK:
bahwa urusan Pemerintahan Bidalg Kesehatan
merupakan urusan Pemerintahan wajib
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga
dipandang perlu mengatur Kelembagaan Pelayanan
Kesehatan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 15 ayat (41, pasal 16 ayat (2),pasal 31 ayat (5)
dan pasal 35 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
4l Tahun 2OO7 tentang Organisasi Perangkat
Daerah, perlu dibentuk susunan Organisasi Rumah
Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Tora.la
Utara sebagai Lembaga Teknis Derah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Toraja
Utara tentang Pembentukan Organisasi Rumah
Sakit Umum Daerah kelas D Kabupaten Tora-ia
Utara.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-Pokok Kepegawaian (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
Mengingat
2
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun
lg7 4 terfiarrg Pokok-Pokok Kepegawaian (l'embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169'
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 389O);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (tembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3381);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2O03 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO4 ter,tang
Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431;
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 125, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah teralhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahrun 2OO4
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844);
3
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO8 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di hopinsi
Strlawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4874);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 20O9 tentang
Pelayanan Pubtik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 126, Tambahan I.embararr
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
lo.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
ll.Undang-Undang Nomor 12 Ta-hun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol1
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593);
4
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan ar.t"ara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 82,
Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2OOZ
tentang Organisasi Perangkat Daerah (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4741);
15. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6l Tahun
2OO7 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 5
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Yang
Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten
Toraja Utara (l.embaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2OlO Nomor 5, Tambahan lembaran
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 3).
MEMUTUSKAN:
PERATURAN BUPATI TENTANG SUSUNAN ORGANISASI
DAN TATA KER.IA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
KEI,AS D KABUPATEN TORA.'A UTARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Tora.ia Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan
Menetapkan
5
urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat
Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang selanjutnya disingkat DPRD adalah
kmbaga Perwakilan Rakyat Daerah sebagai Unsur
Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
7. Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan
Kabupaten Toraja Utara.
8. Rumah Sakit Umum Daerah selanjutnya disingkat
RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah kelas D
Kabupaten Toraja Utara.
9. Direktur adalah Direktur RSUD Kabupaten Toraja
Utara.
1O. Pelayanan Medik adalah upaya kesehatan
perorangan meliputi Pelayanan Promotii Preventif,
kualitatif dan rehabilitatif yang diberikan kepada
pasien oleh tenaga medis sesuai dengan standar
Pelayanan medis dengan memanfaatkan sumber
daya dan fasilitas secara opLimal.
1 1. Pelayanan Medik Spesialistik Dasar adalah
Pelayanan Medik Spesialistik Penyakit dalam,
Kebidanan dengan penyakit kandungan, bedah dan
kesehatan anak.
b
12. Pelayanan Keperawatan adalah pelayanan
kesehatan yang didasarkan pada ilmu dan kiat
keperawatan, yang mencakup biopsihososiospritual
yang komPrehensif.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk Organisasi
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D.
Bagian Kedua
Kedudukan
Pasal 3
(1) RSUD Kelas D sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 berkedudukan sebagai Lembaga Teknis
Daerah yang merupakan unsur penunjang tugas
Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan
Kebijakan Daerah yang bersifat spesifik.
(2) Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D dipimpin oleh
seorang kepala dengan sebutan Direktur yang
bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah secara teknis operasional
berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 4
Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D mempunyai
tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan
dasar dan rujukan sesuai kebutuhan, potensi dan
7
karakteristik Daerah dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Rumah Sakit Umum Daerah
kelas D mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan Pelayanan Medis;
b. penyelenggaraan pelayanan penunjang medis dan
non medis;
c. penyelenggaraan pelayanan dan asuhan
perawatan;
d. penyelenggaraal pengelolaan sumber daya
manusia;
e. penyelenggaraan penelitian;
f. penyelenggaraan administrasi umum; dan
g. pe nyelenggaraan pelayanan rujukan.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 6
(1) Susunan Organisasi Rumah Sakit Umum Daerah
Kelas D sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
terdiri dari:
a. Direktur;
b. Sub Bagian Tata Usaha;
c. Seksi Pelayanan Medik dan Keperawatan;
d. Seksi Penunjang Medik; dan
e. Kelompok jabatan fungsional.
(2) Bagan Struktur Organisasi Rumah Sakit Umum
Daerah Ketas D sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
8
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rincian T\rgas
Pokok dan Fungsi Jabatan sebagaimana dimalsud
pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Bupati.
Bagran Kedua
Eselonisasi
Pasal 7
Eselon Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (1) sebagai berikut:
a. Direktur adalah Jabatan Eselon III b; dan
b. Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah
Jabatan Strrktural Eselon IV a.
BAB V
KEPEGAWAIAN DAN KEUANGAN
Bagran Kesatu
Pengangkatan
Pasal 8
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Bupati
atas usul Sekretaris Daerah.
(2) Direktur berkewajiban dan bertanggung jawab
dalam mempersiapkan bahan rancangan kebijakan
Bupati di bidang Kepegawaian.
(3) Pejabat-pejabat lainnya dilingkungan RSUD
diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
gqgian Kedua
Keuangan
Pasal 9
(1). Pembiayaan RSUD berasal dari :
a. Pendapatan RSUD sendiri;
9
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah; dan
c. Penerimaan sumber-sumber lain yang sah.
(2). Kekayaan RSUD Kelas D merupakan kekayaan
Daerah yang tidak dipisahkan serta dikelola dan
dimanfaatkan sepenuhnya untuk menyelenggaralan
kegiatan di RSUD.
(3). Pembinaan Keuangan RSUD Kelas D dilakukan oleh
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Pembinaan
Teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan.
Pasal 10
(l). RSUD Kelas D wajib menyusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan.
(2). Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, serta laporan
Keuangan dan kinerja RSUD Kelas D sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) disusun dan disajikan
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana
kerja dan laporan Daerah.
(3). Pendapatan yang diperoleh dari RSUD sebagai jasa
pelayanan yang diberikan, dilaporkan sebagai
pendapatan Daerah kepada Bupati dengan tembusan
ke DPRD.
(4). RSUD dapat memperoleh hibah atau sumbangan dari
masyarakat atau badan lain yang tidak mengikat.
(5). Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) dapat digunakan langsung untuk
membiayai operasional RSUD.
BAB VI
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 11
(l). Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan
fungsional masing-masing berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
10
(2). Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah
tenaga Fungsional yang terbagi atas berbagai
Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang
keahliananya.
(3). Masing-masing tenaga Fungsional berada di
Lingkungan Unit Kerja RSUD sesuai dengan
kompetensinya.
(4). Jumlah Tenaga Fungsional ditentukan berdasarkan
kebutuhan dan beban keda.
(5). Jenis dan Jenjang Kepangkatan Jabatan Fungsional
diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 12
(1) Setiap Pimpinan Satuan/unit kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib menerapkan
prinsip koordinasi integrasi dan sinkronisasi baik
interen maupun antar unit organisasi lainnya sesuai
dengan tugas pokoknya masing-masing.
(21 Setiap Pimpinan Satuan/unit Kerja pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib melaksanakan
pengawasan melekat.
(3) Setiap Pimpinan Satuan/unit keda pada Rumah
Sakit Umum Daerah bertanggung jawab memimpin
dan mengkoordinasikan bawahannnya masingmasing serta memberikan bimbingan dan petunjukpetunjuk terhadap pelaksanaan tugas bawahannya.
(4) Setiap Pimpinan Satuan Unit/Ke{a pada Rumah
Sakit Umum Daerah Kelas D wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung
Jawab kepada atasannya masing-masing serta
menyampaikan laporan berkala tepat pada
waktunya.
11
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetalruinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini
dengan penempatannya pada Berita Daerah Kabupaten
Toraja Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2013.
12
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat